DJP Terus Perbaiki Coretax, Transisi Pembuatan Faktur Pajak Berjalan

faktur coretax

Table of Contents

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengimplementasikan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) per 1 Januari 2025. 

Sistem baru ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan berkelanjutan yang bertujuan untuk mengubah pelayanan pajak dari manual menjadi otomatis berbasis teknologi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mendongkrak penerimaan negara.

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa coretax system merupakan langkah lanjutan dari reformasi perpajakan yang dimulai sejak 1983. 

“Reformasi ini diawali dengan perubahan paradigma petugas pajak dari official menjadi pelayan. Kemudian dilanjutkan dengan modernisasi administrasi perpajakan pada 1998,” ujar Iwan, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (1/2/2025).

Dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi dan perubahan bisnis yang disruptif, coretax system dirancang untuk menjawab tantangan zaman yang serba digital.

Sistem ini dibangun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, dengan tujuan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel dengan proses bisnis yang efektif dan efisien.

“Dengan coretax system, tidak akan ada lagi perekaman administrasi pajak secara manual. Semuanya akan dilakukan secara digital, meminimalisir intervensi manusia,” tegas Iwan.

Kendala Coretax

Meskipun telah resmi diluncurkan, implementasi coretax system masih menemui beberapa kendala teknis, terutama dalam pembuatan faktur pajak. 

Menyikapi hal ini, DJP menerapkan masa transisi dan tidak mengenakan denda atas kesalahan pembuatan faktur yang disebabkan kendala teknis selama masa tersebut.

Berdasarkan siaran pers DJP, Kamis (23/1/2025), hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, sebanyak 336.528 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak. Sebanyak 118.749 wajib pajak telah berhasil membuat 8.419.899 faktur pajak, dengan 5.630.494 faktur pajak telah divalidasi.

DJP terus melakukan perbaikan sistem, di antaranya:

  • Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase;
  • Penambahan server database;
  • Perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format .xml;
  • Penambahan kanal e-Faktur melalui desktop untuk PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan;
  • Perbaikan skema penandatanganan digital.

Upaya perbaikan tersebut membuahkan hasil, antara lain:

  • Peningkatan jumlah faktur pajak yang ditandatangani, dengan 980.088 faktur pajak berstatus “approved” dalam lima hari terakhir;
  • Peningkatan kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format .xml menjadi 15.000 per unggahan;
  • Peningkatan kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) menjadi 50 faktur pajak per menit;
  • Peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format .xml hingga 1.000 faktur pajak per menit;
  • Kelengkapan data dan informasi pada faktur pajak.

DJP berkomitmen untuk terus menyempurnakan coretax system demi memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Masa transisi ini diharapkan mampu dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk beradaptasi dengan sistem baru, tanpa khawatir terkena sanksi akibat kendala teknis.

 

Share:

wpChatIcon
wpChatIcon