Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2024 membawa perubahan dalam proses pengajuan keberatan pajak.
Kini, wajib pajak diwajibkan untuk menyampaikan keberatannya secara elektronik melalui portal wajib pajak atau yang dikenal dengan coretax administration system.
“Penyampaian permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan pengajuan keberatan, dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak,” bunyi Pasal 53 ayat 1 PMK 118/2024.
Namun, PMK 118/2024 juga memberikan alternatif saluran pengajuan keberatan bagi wajib pajak yang tidak dapat mengakses Coretax.
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan secara langsung ke kantor pajak, atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Pengajuan Keberatan Secara Elektronik
Merujuk Pasal 53 ayat 1 PMK 118/2024, pengajuan keberatan dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak, yakni Coretax.
“Tata cara penyampaian permohonan atau pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan,” bunyi Pasal 53 ayat (3) PMK 118/2024.
Namun, terdapat pengecualian jika wajib pajak tidak bisa mengajukan keberatan melalui Coretax, maka dapat mengajukannya secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Syarat Ajukan Keberatan Pajak
Meski terdapat perubahan dalam metode penyampaian, syarat pengajuan keberatan pajak dalam PMK 118/2024 relatif sama dengan ketentuan sebelumnya.
Berikut 6 syarat yang harus dipenuhi:
- Tidak mengajukan permohonan Pasal 36 UU KUP dan/atau Pasal 19 serta Pasal 20 UU PBB. Artinya, wajib pajak tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan sanksi, pembatalan SKP, atau pengurangan pajak terutang atas objek yang sama.
- Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Wajib pajak harus mencantumkan jumlah pajak terutang, jumlah pajak yang dipotong/dipungut, jumlah rugi, atau jumlah PBB terutang beserta alasan yang mendasari perhitungan tersebut.
- 1 keberatan diajukan untuk 1 SKP, pemotongan pajak, pemungutan pajak, SPPT, atau SKP PBB.
- Melunasi pajak yang masih harus dibayar (minimal sejumlah yang disetujui dalam PAHP) jika mengajukan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT.
- Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKP dikirim, pemotongan/pemungutan pajak, SPPT diterima, atau SKP PBB diterima.
- Surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa.
Khusus PBB
PMK 118/2024 menambahkan pengaturan khusus seputar syarat pengajuan keberatan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikelola pemerintah pusat. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan PBB kepada Direktur Jenderal Pajak.
Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yakni keberatan PBB diajukan kepada kepala daerah.
Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Perlu dicatat bahwa PMK 118/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Untuk pengajuan keberatan yang telah diterima sebelum tanggal tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan, proses penyelesaiannya akan tetap mengikuti ketentuan lama (PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 atau PMK 253/2014 s.t.d.d PMK 249/2016).