Anda menerima surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berjudul Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK?
Tapi bingung, apa sebenarnya SP2DK itu, dan apa yang harus dilakukan jika Anda menerimanya?
Kami akan membahasnya secara tuntas di artikel ini. Simak selengkapnya, ya.
Apa Itu SP2DK?
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan surat resmi dari Kepala KPP kepada Wajib Pajak untuk mengawasi kepatuhan dalam sistem self assessment di Indonesia.
Surat ini bertujuan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan terkait dugaan ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Fungsi SP2DK
Penerbitan SP2DK memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem perpajakan di Indonesia:
1. Memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan self assessment atas kewajiban perpajakannya
Melalui SP2DK, Wajib Pajak diingatkan untuk memeriksa kembali data dan informasi yang telah dilaporkan dalam SPT, serta memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
2. Membuka ruang klarifikasi
SP2DK memungkinkan Wajib Pajak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang dipertanyakan oleh KPP.
Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi sengketa di kemudian hari.
3. Mencegah pemeriksaan pajak
Biasanya dalam banyak kasus, jika klarifikasi yang diberikan Wajib Pajak melalui tanggapan SP2DK dapat diterima dan valid, maka proses pemeriksaan pajak dapat dihindari.
Contoh Kasus SP2DK
Contohnya begini,
CV ABC menerima SP2DK karena adanya indikasi biaya jasa yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Setelah dilakukan penelitian, ternyata biaya jasa tersebut merupakan bagian dari Harga Pokok Penjualan (HPP) yang sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 tetapi belum dilaporkan.
Ada lagi contohnya CV X.
Mereka menerima SP2DK karena ada biaya yang tidak seharusnya dibebankan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak pada SPT tahunan, yaitu biaya gaji pemilik dan biaya pemeliharaan mobil pribadi pemilik.
Tahapan SP2DK
Proses penerbitan SP2DK oleh KPP melibatkan beberapa tahapan, yaitu:
1. Tahap Persiapan
Pada tahap ini, Kepala KPP akan menerbitkan SP2DK jika menemukan indikasi ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
SP2DK ditandatangani oleh Kepala KPP dan harus disampaikan kepada wajib pajak paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerbitan.
Beberapa detail yang perlu diperhatikan dalam SP2DK:
- Nomor SP2DK
- Nama Wajib Pajak
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat Wajib Pajak
- Masa pajak yang diperiksa
- Jenis pajak yang diperiksa
- Data dan/atau keterangan yang perlu dijelaskan
- Tempat dan tanggal penerbitan SP2DK
- Nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan SP2DK
Contoh format SP2DK:
SP2DK dapat disampaikan kepada wajib pajak melalui berbagai cara, yakni:
- Faksimili
- Jasa pos/kurir dengan bukti pengiriman. Tanggal yang berlaku adalah tanggal stempel pos atau tanggal pada bukti pengiriman.
- Diserahkan langsung oleh petugas dari KPP. Tanggal yang berlaku adalah tanggal pada saat SP2DK diserahkan.
- Akun DJP Online (jika tersedia)
- Kunjungan (visit)
- Telepon
- Video conference
Penyampaian SP2DK akan dilakukan secara langsung kepada wajib pajak dalam kondisi berikut:
- Wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan terkait permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
- Surat SP2DK yang dikirimkan melalui pos kembali ke KPP (kempos).
2. Tahap Tanggapan Wajib Pajak
Wajib pajak memiliki waktu 14 hari kalender sejak tanggal penerimaan SP2DK untuk memberikan tanggapan.
Wajib pajak dapat memberikan tanggapan atas SP2DK secara:
- Tertulis (SPT, surat ke KPP, faksimili, pos/kurir, atau DJP Online);
- Tatap muka langsung di KPP;
- Tatap muka melalui audio visual.
Contoh surat tanggapan SP2DK:
3. Tahap Penelitian dan Analisis Data
Petugas pajak yang berwenang (Account Representative atau Petugas Ekstensifikasi dan Penyuluhan) akan meneliti dan menganalisis data yang diberikan Wajib Pajak.
Data tersebut akan dibandingkan dengan data yang dimiliki DJP dan bukti-bukti pendukung lainnya untuk memastikan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
4. Pemeriksa Pajak
Pemeriksa pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Mereka memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan.
Pemeriksa pajak memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai bukti identitas dan kewenangan mereka.
Pemeriksaan lapangan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak di:
- Kantor Pelayanan Pajak;
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
5. Kriteria Pemilihan Wajib Pajak untuk Pemeriksaan
DJP memiliki kriteria dalam memilih wajib pajak yang akan diperiksa, antara lain:
- Kepatuhan formal, seperti penyampaian SPT, pembayaran pajak, dan kesesuaian Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU);
- Profil risiko berdasarkan Compliance Risk Management (CRM);
- Data internal dan eksternal, termasuk data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP), data Exchange of Information, dan data informasi keuangan;
- Laporan keuangan;
- Mirroring atas hasil pemeriksaan, keberatan, dan banding;
- Laporan Hasil Analisis (LHA) dari berbagai sumber, seperti Tim Analisis/ Task Force Pemanfaatan Data Keuangan, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, dan Kanwil DJP;
- Kunjungan (visit) ke lokasi wajib pajak.
6. Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor
Dalam rangka pemeriksaan kantor, wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak akan menerima Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
Surat ini merupakan panggilan untuk menghadiri pemeriksaan kantor guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
7. Tahap Pembahasan dengan Wajib Pajak
Jika hasil penelitian dan analisis data belum menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut, Kepala KPP dapat mengundang wajib pajak untuk melakukan pembahasan.
Pembahasan bisa dilakukan lebih dari satu kali dengan memperhatikan jangka waktu yang telah ditentukan dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan.
8. Tahap Penyelesaian
Berdasarkan hasil penelitian, kunjungan, dan pembahasan data dan/atau keterangan wajib pajak, akan disusun Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK).
Ada dua kemungkinan hasil dari analisis data dan pembahasan:
- KPP mengambil keputusan lebih lanjut atau melakukan tindakan berdasarkan data yang telah diklarifikasi atau dibetulkan.
- Kasus ditutup jika wajib pajak telah melaporkan data sesuai dengan permintaan DJP.
9. Tahap Administrasi
Pada tahap akhir ini, petugas pajak harus melengkapi administrasi proses SP2DK dengan melengkapi semua dokumen yang relevan, seperti:
- Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah diterbitkan dan dikirimkan kepada Wajib Pajak;
- Bukti Pengiriman SP2DK, bisa berupa tanda terima pos, resi pengiriman kurir, atau bukti pengiriman elektronik;
- Surat Tanggapan dari Wajib Pajak atas SP2DK;
- Dokumen pendukung yang disampaikan Wajib Pajak bersamaan dengan Surat Tanggapan;
- Lembar Penelitian atau Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);
- Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK);
- Nota Dinas atau Surat Tugas (jika ada);
- Dokumentasi Komunikasi (jika ada) seperti email, catatan telepon, atau notulensi pertemuan terkait proses SP2DK.
Langkah yang Harus Dilakukan Saat Menerima SP2DK
Jangan panik ketika Anda menerima SP2DK.
SP2DK merupakan bagian dari pengawasan pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
- Teliti isi SP2DK: Baca dengan cermat dan pahami data dan/atau keterangan apa saja yang dipertanyakan oleh KPP.
- Kumpulkan data pendukung: Siapkan dokumen atau bukti-bukti yang relevan untuk memperkuat penjelasan Anda. Pastikan data tersebut valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Susun surat tanggapan: Buat surat tanggapan yang memuat penjelasan detail atas setiap pertanyaan dalam SP2DK dan lampirkan bukti-bukti pendukung.
- Sampaikan tanggapan ke KPP: Sampaikan surat tanggapan Anda ke KPP tempat Anda terdaftar dalam jangka waktu 14 hari kalender sejak tanggal surat diterima. Anda dapat menyampaikannya secara langsung, melalui pos, atau melalui jasa ekspedisi.
- Konfirmasi ke KPP: Jika diperlukan, lakukan konfirmasi ke KPP untuk memastikan tanggapan Anda telah diterima dan diproses.
- Pantau perkembangan: Anda dapat memantau perkembangan SP2DK Anda secara online melalui akun wajib pajak di TAM (Taxpayer Account Management).
Jika merasa kesulitan atau membutuhkan bantuan profesional, Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak.
Konsekuensi jika Tidak Menanggapi SP2DK
Jika Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK dalam jangka waktu yang ditentukan, KPP dapat mengambil beberapa tindakan:
- KPP memberikan perpanjangan waktu untuk menyampaikan tanggapan SP2DK.
- Petugas KPP dapat melakukan kunjungan ke tempat tinggal atau tempat usaha Wajib Pajak untuk meminta penjelasan secara langsung. Hal ini juga dapat terjadi jika SP2DK kembali ke KPP karena tidak terkirim (kempos).
- KPP dapat melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebagai langkah awal dari proses pemeriksaan pajak.
Sanksi jika Tidak Menanggapi SP2DK
Jika setelah proses pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan pajak, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi ini berupa:
- Bunga: Sanksi bunga dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak.
- Denda: Sanksi denda dikenakan atas pelanggaran ketentuan perpajakan, seperti tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak benar.
Besaran sanksi administrasi ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan peraturan terkait.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi jika sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Yuk, Konsultasi dengan TDC Digital Biar Urus Pajak Lebih Mudah!
Masih bingung cara menghadapi SP2DK? Kami paham itu, apalagi kalau ini adalah pengalaman yang mungkin baru pertama kali Anda alami.
Namun, tidak usah pusing sendirian, ya. Tim konsultan pajak di TDC Digital siap menjadi partner Anda untuk mengatasi masalah perpajakan!
Layanan kami mencakup:
- Konsultasi pajak;
- Pembuatan NPWP Badan dan Pribadi;
- Permohonan EFIN;
- Pembuatan SPT Tahunan;
- Pengukuhan PKP;
- Jasa laporan keuangan;
- Jasa laporan SPT Masa PPh dan PPN.
Selesaikan urusan perpajakan Anda dengan konsultan pajak dari TDC Digital!
Email: consulting@tdcdigital.id