Sudah lapor SPT Tahunan?
Hati-hati, telat lapor atau tidak lapor sama sekali bisa bikin Anda terkena sanksi dan denda yang besar, lho!
Apa saja sanksi tidak lapor SPT Tahunan?
Dasar Hukum Pelaporan SPT Tahunan
Undang-Undang yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Pasal 3 ayat (1) UU KUP menyebutkan setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.
Dalam UU KUP, SPT Tahunan didefinisikan sebagai surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Daftar Sanksi yang Menanti jika Tidak Lapor SPT Tahunan
1. Denda Telat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Pasal 7 dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur sanksi administratif berupa denda bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Denda yang dikenakan untuk keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebesar Rp100.000.
2. Denda Telat Lapor SPT Tahunan Badan
Wajib Pajak Badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.
3. Sanksi Pidana
Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan juga dikenakan sanksi pidana jika terdapat unsur kesengajaan untuk menghindari pajak atau melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Unsur kesengajaan ini, seperti:
- Menyembunyikan penghasilan atau harta;
- Memalsukan data atau dokumen perpajakan;
- Tidak mencantumkan seluruh penghasilan dalam SPT;
- Menggunakan NPWP orang lain atau badan fiktif.
Jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan, Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Contohnya, pajak terutang Anda sebesar Rp10.000.000 tetapi Anda tidak melaporkannya.
Maka, Anda bisa dikenakan hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda minimal Rp20.000.000 (2 x Rp10.000.000) dan maksimal Rp40.000.000 (4 x Rp10.000.000).
4. Pemblokiran Kartu NPWP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemblokiran sementara terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan.
Pemblokiran ini akan menyulitkan Wajib Pajak dalam melakukan berbagai transaksi yang memerlukan NPWP, seperti:
- Pengajuan kredit;
- Pembuatan paspor;
- Pengurusan izin usaha.
5. Penyitaan Aset
Dalam kasus yang lebih serius, seperti penggelapan pajak atau penyalahgunaan NPWP, DJP dapat melakukan penyitaan aset Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak.
Aset yang dapat disita meliputi:
- Rekening bank;
- Kendaraan bermotor;
- Properti;
- Saham.
Selain sanksi-sanksi di atas, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan juga akan dikenakan bunga atas pajak yang belum dibayar.
Contoh Kasus
Kasus 1:
Seorang Wajib Pajak Orang Pribadi terlambat melaporkan SPT Tahunan selama 3 bulan. Maka, ia dikenakan denda sebesar Rp100.000.
Kasus 2:
Sebuah perusahaan (Wajib Pajak Badan) tidak melaporkan SPT Tahunan selama 2 tahun berturut-turut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk menghindari pajak. Perusahaan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Melaporkan SPT Tahunan
1. Memenuhi Kewajiban sebagai Warga Negara
Melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.
Ini adalah bentuk kontribusi kita kepada negara dalam membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
2. Menghindari Sanksi Denda dan Pidana
Seperti yang telah kita bahas sebelumnya, tidak melaporkan SPT Tahunan dapat berakibat pada sanksi denda.
Jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan, sanksinya bahkan bisa berupa pidana penjara dan denda besar. Melaporkan SPT tepat waktu akan menghindarkan Anda dari sanksi-sanksi tersebut.
3. Menjaga Reputasi dan Kredibilitas
Kepatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan mencerminkan reputasi dan kredibilitas Anda sebagai Wajib Pajak yang taat aturan.
Hal ini penting, terutama jika Anda berencana untuk mengajukan pinjaman, membuka usaha, atau keperluan lain yang membutuhkan data perpajakan.
4. Dasar untuk Mengajukan Restitusi Pajak
Jika dalam perhitungan SPT Tahunan ternyata terdapat kelebihan pembayaran pajak (lebih bayar), Anda berhak mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan tersebut.
Nah, pelaporan SPT Tahunan menjadi dasar bagi pengajuan restitusi ini.
5. Mempermudah Perencanaan Keuangan
Dengan rutin melaporkan SPT Tahunan, Anda memiliki data akurat mengenai penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan.
Data ini dapat membantu Anda dalam merencanakan keuangan pribadi dengan lebih baik.
Konsultasi Pajak dengan TDC Biar Urus Pajak Lebih Mudah
Jangan sampai Anda mendapatkan sanksi tidak lapor SPT Tahunan, ya. Bukannya untung, bisa-bisa Anda malah rugi karena harus mengeluarkan uang lebih banyak.
Kalau masih bingung cara membuat dan melaporkan SPT Tahunan, konsultasikan dengan tim konsultan pajak dari TDC Digital saja!
Tim konsultan pajak kami sudah berpengalaman menangani urusan perpajakan, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.
Layanan pajak di TDC mencakup:
- Konsultasi pajak;
- Pembuatan NPWP Badan dan Pribadi;
- Permohonan EFIN;
- Pembuatan SPT Tahunan;
- Pengukuhan PKP;
- Jasa laporan keuangan;
- Jasa laporan SPT Masa PPh dan PPN.
Bikin urusan pajak lebih mudah bersama konsultan pajak dari TDC Digital!
Email: consulting@tdcdigital.id