Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.
Namun, kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang termasuk dalam kategori objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Hal ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, pada Selasa (31/12/2024).
“Supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ucap Presiden Prabowo Subianto, dilansir dari Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
Kebijakan PPN 12% ini disebut sebagai bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan berkeadilan.
Barang mewah yang dikenakan PPN 12%
Barang mewah yang dikenakan PPN 12% meliputi berbagai jenis kendaraan bermotor, properti, dan barang-barang lainnya.
Berikut rinciannya:
Kendaraan Bermotor:
- Kendaraan bermotor untuk penumpang dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.
- Kendaraan bermotor untuk penumpang dengan jumlah tempat duduk tidak lebih dari 10 orang, termasuk pengemudi.
- Kendaraan bermotor untuk penumpang dengan jumlah tempat duduk 10 – 15 orang, termasuk pengemudi.
- Truk dengan kabin ganda (double cabin).
- Kendaraan bermotor lainnya, termasuk kereta golf, kendaraan salju, dan sejenisnya.
- Sepeda motor dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.
Properti:
- Hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
Barang Lainnya:
- Pesawat udara tanpa tenaga penggerak, seperti balon udara.
- Peluru dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
- Kapal pesiar mewah.
- Pesawat udara selain yang dikenai tarif PPnBM 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
- Senjata api selain yang dikenai tarif PPnBM 40%, kecuali untuk keperluan negara.
- Kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara, niaga, atau pariwisata.
Cara Menghitung PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah
Perhitungan PPN 12% untuk barang mewah dilakukan dengan mengalikan tarif PPN 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Contoh 1 (Rumah Mewah):
Sebuah rumah mewah dijual dengan harga Rp45 miliar.
Maka, kalkulasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang adalah: 12% x Rp45 miliar = Rp5,4 miliar.
Contoh 2 (Mobil Mewah):
Harga jual untuk sebuah mobil mewah tercatat sebesar Rp15 miliar.
Maka:
PPnBM = Rp15 miliar x 20% (dengan asumsi tarif PPnBM 20%) = Rp3 miliar.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Rp15 miliar + Rp3 miliar = Rp18 miliar.
Maka, PPN = Rp18 miliar x 12% = Rp2,16 miliar.
Sementara untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, tetap diberikan tarif pembebasan PPN 0%.
Barang-barang ini di antaranya kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, susu segar, sayur, jasa angkutan umum, air minum, dan rumah sederhana.
“Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampoo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dilansir Antara.
Sebagai bentuk mitigasi dampak kenaikan PPN dan menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga telah menyiapkan 15 paket stimulus ekonomi dengan nilai mencapai Rp38,6 triliun.
Paket stimulus ini meliputi:
- Bantuan beras 10 kg per bulan selama Januari–Februari 2025 untuk masyarakat yang membutuhkan.
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, yaitu beras, gabah, dan jagung.
- Diskon listrik 50% untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA.
- Penguatan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).