Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena dinanti oleh para pekerja, tetapi juga karena adanya perubahan dalam skema pemotongan pajaknya.
Pembayaran THR tahun ini diperkirakan akan terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh) yang relatif lebih tinggi dibandingkan tahun 2023.
Hal ini disebabkan oleh penerapan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh Pasal 21.
Dasar Hukum dan Kewajiban Pemberian THR
THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan secara proporsional.
THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Selain itu, THR juga merupakan objek pajak PPh 21, sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-16/PJ/2016).
Pemerintah juga menegaskan pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum hari raya, atau antara tanggal 10 hingga 20 Maret 2025.
Sementara itu, bagi pekerja swasta, THR akan diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran.
Skema TER
Konsultan Pajak, Raden Agus Suparman, menjelaskan peningkatan potongan pajak THR disebabkan oleh penerapan skema TER.
“Makin besar THR yang diterima, tarif THR lebih tinggi. Berdasarkan implementasi TER atas THR pada 2024, banyak pegawai yang kaget dengan besarnya potongan PPh Pasal 21 dibandingkan dengan potongan PPh Pasal 21 2023,” ungkapnya kepada Bloomberg Technoz, dikutip Selasa (11/3/2025).
Raden menambahkan PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini menggunakan metode TER, yaitu tarif rata-rata PPh orang pribadi.
“Namun, formulasi ini kecenderungannya memotong lebih besar dari yang seharusnya untuk pegawai yang penghasilan kena pajaknya dikenai tarif 5% dan 15%,” jelasnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, juga mengonfirmasi penerapan TER bertujuan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November.
“Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya, karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” papar Dwi, dikutip dari Bloomberg Technoz, Selasa (11/3/2025).
Cara Menghitung Pajak THR 2025
Pajak THR diatur dalam UU PPh No 36/2008 jo. UU Cipta Kerja pasal 17, dengan tarif progresif mulai dari 5% hingga 30%, tergantung total penghasilan selama satu tahun.
Berikut rincian tarif pajak penghasilan:
- Hingga Rp60.000.000: 5%
- Rp60.000.000 – Rp250.000.000: 15%
- Rp250.000.000 – Rp500.000.000: 25%
- Di atas Rp500.000.000: 30%
Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat contoh perhitungan pajak THR untuk Bapak Riki, seorang karyawan dengan gaji Rp62.000.000 per bulan dan menerima THR sebesar Rp5.000.000:
- Hitung Penghasilan Bruto (Gaji 12 bulan + THR): Rp62.000.000 + Rp5.000.000 = Rp67.000.000
- Hitung Biaya Jabatan (Penghasilan Bruto x 5%): Rp67.000.000 x 5% = Rp3.350.000
- Hitung Gaji Bersih (Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan): Rp67.000.000 – Rp3.350.000 = Rp63.650.000
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (Gaji Bersih – PTKP 2025): Rp63.650.000 – Rp54.000.000 = Rp9.650.000 (PTKP diasumsikan Rp54.000.000)
- Hitung PPh 21 Terutang (Penghasilan Kena Pajak x 5%): Rp9.650.000 x 5% = Rp482.500
- PPh 21 Tanpa THR (Gaji bersih – THR x 5%): Rp58.650.000-54.000.000=Rp4.650.000 Rp4.650.000 x 5% = Rp232.500
- Hitung Jumlah Pajak THR (Selisih PPh 21 Akibat THR): Rp482.500 – Rp232.500 = Rp250.000
Dengan demikian, Bapak Riki akan dikenakan pajak sebesar Rp250.000 atas THR yang diterimanya, sehingga THR bersih yang diterima adalah Rp4.750.000.
Perbedaan Penghitungan dengan Metode Lama
Sebelumnya, penghitungan PPh 21 atas THR dilakukan dengan dua kali perhitungan menggunakan tarif Pasal 17, yaitu untuk gaji dan THR secara terpisah.
Dengan metode TER, pemberi kerja cukup menjumlahkan gaji dan THR, lalu mengalikannya dengan tarif TER yang sesuai.
Meskipun potongan pajak pada bulan penerimaan THR lebih besar, Dwi Astuti menegaskan bahwa beban pajak yang ditanggung wajib pajak tetap sama.
“Nantinya, pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17. Kemudian dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari-November, sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama,” jelasnya.
Kelebihan Potongan dan Pembayaran Pajak
Raden Agus Suparman menyoroti pada akhir tahun 2024, banyak pegawai menengah ke bawah mengalami kelebihan pemotongan PPh Pasal 21.
“Kelebihan potong tersebut bukan kesalahan perusahaan sebagai pemotong. Namun memang rumus TER yang seperti itu, yakni kelebihan potong atau tarifnya lebih tinggi dari yang seharusnya,” ujarnya.
Pembayaran pajak THR dapat dilakukan secara online melalui layanan bayar pajak yang disediakan oleh mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Layanan ini memudahkan wajib pajak dalam membuat ID Billing dan melakukan pembayaran, baik melalui virtual account maupun kartu kredit.