“Ah, usaha saya masih kecil, bayar pajak nanti saja kalau sudah besar!”
Sebagai pemilik bisnis UMKM, pernahkah Anda berpikir seperti itu?
Padahal, ada sejumlah alasan penting kenapa UMKM harus bayar pajak sejak dini.
Kenapa UMKM Harus Bayar Pajak?
1. Kontribusi terhadap pembangunan negara
UMKM, dengan membayar pajak, memberikan sumbangsih penting bagi pendapatan negara.
Dana pajak akan dialokasikan untuk membiayai program-program pembangunan di berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik.
Kontribusi ini secara langsung mendukung kemajuan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2. Patuh terhadap peraturan perundang-undangan
Sebagai warga negara taat hukum, UMKM wajib mematuhi peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur PPh bagi UMKM dengan omzet tertentu. Peraturan ini menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5% dari omzet, lebih rendah dari tarif PPh umum.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan PPh final bagi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.
3. Insentif dan manfaat bagi UMKM
Selanjutnya, pemerintah memberikan berbagai keuntungan dan insentif bagi UMKM yang patuh membayar pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan UU HPP.
Kebijakan ini bertujuan mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan UMKM.
Beberapa manfaatnya antara lain:
- Mudah menerima akses pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan karena dinilai lebih kredibel,
- Meningkatkan daya saing melalui alokasi dana untuk mengembangkan usaha, serta
- Meningkatkan reputasi di mata konsumen dan mitra bisnis.
Nah, untuk memanfaatkan insentif PPh Final yang ditanggung pemerintah, UMKM perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23.
4. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara
Tahukah Anda, UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia, lho, dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 61,07% atau senilai Rp8.573,89 triliun.
Artinya, melalui pembayaran pajak, UMKM secara langsung berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan PPh UMKM sebes123ar 0,5% juga berdampak positif pada daya beli masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi ini akan menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan, dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
5. Sebagai bentuk tanggung jawab
Membayar pajak merupakan wujud tanggung jawab UMKM sebagai bagian dari masyarakat dan warga negara.
Dengan menunaikan kewajiban perpajakan, UMKM turut berpartisipasi aktif dalam pembangunan negara, serta menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.
Hal ini menegaskan UMKM sebagai bagian tak terpisahkan dari perekonomian nasional dan berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.
Peran Penting Jasa Konsultan Pajak
Kami tahu, mengurus perpajakan memang membingungkan, memakan waktu, dan bikin stres.
Apalagi jika Anda adalah seorang pemilik bisnis yang sibuk mengembangkan usaha, dan tidak punya waktu atau keahlian yang cukup untuk memahami seluk-beluk peraturan pajak.
Karena itulah, Anda perlu jasa konsultan pajak.
Setidaknya, konsultan pajak akan membantu:
1. Meminimalisir risiko kesalahan perhitungan pajak
Kesalahan dalam perhitungan atau pelaporan pajak, meskipun tidak sengaja, dapat berakibat fatal bagi bisnis Anda.
Apalagi peraturan pajak bagi UMKM cukup kompleks dan sering berubah-ubah.
Salah-salah hitung atau terlambat membayar pajak, bisnis Anda akan dikenakan sanksi atau denda yang lumayan besar.
Nah, konsultan pajak mampu meminimalisir risiko ini dengan memastikan semua aspek perpajakan ditangani secara profesional dan akurat.
2. Menghemat waktu dan tenaga
Urusan perpajakan ini memang penting, tetapi untuk apa membuang-buang waktu untuk sesuatu yang Anda tidak terlalu paham?
Nah, jasa konsultan pajak mampu membantu mengurus pajak Anda sampai selesai, seperti membuat laporan SPT Tahunan dan mengurus administrasi perpajakan lainnya.
3. Mendapatkan saran dan nasihat terkait pajak
Kurangnya pemahaman tentang pajak dapat berisiko bagi Anda atau tim. Nah, bila salah perhitungan atau pelaporan pajak, bisa-bisa Anda terkena denda.
Oleh karena itu, konsultan pajak sangat dibutuhkan. Mereka paham tentang peraturan pajak dan akan menjelaskannya secara sederhana dan mudah dipahami.
Selain itu, mereka juga akan memberikan saran terbaik berdasarkan peraturan pajak terkini. Jadi, Anda tidak harus mencari-cari solusi sendiri.
Tips Memilih Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis
Sebenarnya tips memilih konsultan pajak sudah kami bahas secara lengkap di artikel terpisah.
Namun, kami akan memberikan ringkasan singkatnya di sini.
1. Periksa kualifikasi dan pengalaman
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah kualifikasi dan pengalaman.
Konsultan pajak harus memiliki pengetahuan dan pengalaman mumpuni untuk menangani urusan perpajakan Anda.
Sebaiknya, cari tahu dulu latar belakang pendidikan, sertifikasi, dan rekam jejak mereka. Keahlian dan pengalaman konsultan sangat menentukan kualitas layanan yang Anda terima.
2. Cari konsultan pajak yang bisa menjadi partner
Pilih konsultan pajak seakan-akan Anda sedang memilih teman diskusi.
Karena pajak itu rumit, carilah konsultan yang mudah diajak bicara, terbuka menjelaskan, dan cepat tanggap.
Carilah partner yang suportif dan komunikatif dalam mengelola pajak Anda.
3. Sesuaikan biaya dengan budget Anda
Poin penting lainnya adalah biaya.
Setiap konsultan pajak punya tarif berbeda.
Alangkah baiknya Anda membandingkan harga dari beberapa konsultan sebelum memilih. Pastikan biayanya sesuai dengan anggaran dan kebutuhan Anda.
Diskusikan juga soal cara pembayarannya agar lebih jelas.
Jadikan TDC Digital sebagai Konsultan Pajak Bisnis Anda!
Setelah mengetahui alasan kenapa UMKM harus bayar pajak, saatnya mencari konsultan pajak yang tepat untuk mengurus perpajakan bisnis Anda.
Pilih konsultan pajak terpercaya seperti TDC Digital!
Tim profesional kami sudah berpengalaman menangani urusan perpajakan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan (PT & CV), dan UMKM.
Kami siap menjadi partner Anda untuk:
- Pembuatan NPWP Badan dan Pribadi;
- Permohonan EFIN;
- Pembuatan SPT Tahunan;
- Pengukuhan PKP;
- Konsultasi perpajakan;
- Jasa laporan keuangan;
- Jasa laporan SPT Masa PPh dan PPN.
Segera konsultasi perpajakan dengan kami untuk laporan pajak tepat waktu dan bebas risiko!
Email: consulting@tdcdigital.id