Faktur Coretax Saved Invalid atau Signing In Progress Terus? Ini Solusinya!

faktur coretax

Table of Contents

Implementasi coretax administration system sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru, termasuk pembuatan faktur pajak, masih menemui sejumlah kendala teknis. 

Dua masalah yang paling sering dikeluhkan wajib pajak adalah status faktur yang “Saved Invalid” dan “Signing In Progress” yang berkepanjangan. 

Berdasarkan pantauan di media sosial dan keterangan resmi dari contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, kedua masalah ini menjadi topik hangat di kalangan wajib pajak sejak awal penerapan coretax

Lalu, apa penyebab dan bagaimana solusi mengatasi kendala tersebut?

Status “Saved Invalid”

Salah satu kendala yang kerap ditemui wajib pajak adalah kegagalan upload faktur pajak dengan keterangan “Saved Invalid”. 

Menurut penjelasan Kring Pajak pada Kamis (16/1/2025), status “Saved Invalid” menunjukkan faktur yang diunggah ditolak karena terdapat data yang tidak lolos validasi atau gagal divalidasi oleh sistem.

Selain itu, Kring Pajak juga menambahkan penggunaan passphrase yang salah juga bisa menjadi penyebab munculnya status “Saved Invalid”. 

“Selain itu, status Saved Invalid juga bisa disebabkan salah passphrase,” imbuh Kring Pajak dalam responsnya kepada netizen.

Lantas, bagaimana solusinya? 

Kring Pajak menyarankan wajib pajak untuk membuka kembali faktur pajak yang bermasalah dan melakukan beberapa perbaikan yang diperlukan. Kemudian, wajib pajak dapat mencoba untuk mengunggah ulang (submit ulang) faktur tersebut.

Dalam proses perbaikan, wajib pajak harus memastikan bahwa seluruh kolom yang bertanda bintang (*) telah terisi dengan baik dan benar. 

Jika langkah ini belum berhasil, Kring Pajak menyarankan untuk mencoba membuat kode otorisasi yang baru. Pastikan juga passphrase yang digunakan tidak mengandung karakter khusus seperti ‘, /, %, dan +.

“Signing In Progress”: Tunggu dan Refresh Berkala

Kendala lain yang banyak dialami wajib pajak adalah status faktur pajak yang tidak kunjung berubah dari “Signing In Progress” menjadi “Approved” meskipun telah ditunggu dalam waktu yang lama. Bahkan, dalam beberapa kasus, status tersebut malah berubah menjadi “Saved Invalid”.

Menanggapi hal ini, Kring Pajak, pada Selasa (14/1/2025), menjelaskan status “Signing In Progress” menandakan faktur pajak tersebut sedang dalam proses penandatanganan passphrase dan hanya tinggal menunggu perubahan status menjadi “Approved” setelah proses validasi selesai.

“Mohon maaf atas kendala yang dialami. Notifikasi tersebut [Signing In Progress] muncul karena saat ini faktur pajak tersebut hanya tinggal menunggu perubahan status menjadi Approved saja. Silakan diperiksa kembali statusnya secara berkala,” tulis Kring Pajak.

DJP juga menegaskan tidak ada cara khusus untuk mempercepat proses perubahan status dari “Signing In Progress”. 

“Untuk status Signing In Progress tidak terdapat cara untuk mempercepat proses pengubahan status. Silakan memeriksa kembali status tersebut secara berkala,” kata DJP.

Oleh karena itu, solusi yang disarankan adalah dengan menunggu dan melakukan refresh halaman coretax secara berkala untuk mengecek apakah status faktur sudah berubah menjadi “Approved”.

Solusi Alternatif: Menambahkan User Penandatangan Faktur

Jika status faktur pajak berubah menjadi “Saved Invalid” setelah lama dalam status “Signing In Progress”, DJP memberikan solusi alternatif. 

Wajib pajak dapat menambahkan user lain yang sudah memiliki kode otorisasi atau sertifikat digital di menu ‘Pihak Terkait’ dan memberikan role sebagai penandatangan faktur kepada user tersebut.

Langkah selanjutnya adalah login menggunakan role user yang telah diberikan role penandatangan faktur pajak dan melakukan impersonate akun badan. Kemudian, lakukan upload ulang faktur yang berstatus “Saved Invalid”.

DJP Siapkan Regulasi Pembebasan Sanksi Administrasi

Menyadari berbagai kendala yang dihadapi wajib pajak dalam masa transisi coretax ini, DJP tengah menyiapkan regulasi terkait pembebasan sanksi administrasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, menegaskan tidak akan ada sanksi bagi wajib pajak yang terlambat membuat faktur pajak, terlambat menyampaikan SPT, dan terlambat membayar pajak akibat kendala pada coretax.

“Tidak akan ada sanksi administrasi. Sampai kapan? Sampai coretax-nya dinyatakan bisa digunakan dengan lancar. Peraturan tertulisnya sedang kita persiapkan, sebentara lagi akan keluar,” ujar Dwi dalam sosialisasi coretax bersama Kadin, seperti dikutip dari DDTCNews.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Dirjen Pajak, Suryo Utomo, yang dalam berbagai kesempatan menyatakan DJP tidak akan memberikan beban tambahan kepada wajib pajak yang pelaksanaan kewajiban pajaknya terkendala akibat coretax.

“Kalau dalam situasi normal akan dikenakan sanksi administrasi, tetapi dalam coretax ini tidak akan dikenakan sanksi administrasi di masa transisi ini,” tegas Dwi.

Hingga 21 Januari 2025, tercatat sudah ada 5,63 juta faktur pajak yang berhasil diunggah dan disetujui oleh DJP. Sebanyak 4 juta faktur pajak diunggah melalui portal wajib pajak, sedangkan 1,6 juta faktur pajak diunggah melalui e-faktur desktop.

DJP berkomitmen untuk terus memperbaiki coretax dan berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak. 

“Dalam kesempatan ini, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju,” kata DJP melalui keterangan resmi. 

Share:

wpChatIcon
wpChatIcon