Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini dapat kembali menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host untuk pembuatan faktur pajak mulai 12 Februari 2025.
Keputusan ini disambut baik oleh kalangan pengusaha, sekaligus menegaskan komitmen DJP untuk terus menyempurnakan Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan/SIAP).
Kembalinya e-Faktur
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DJP dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 10 Februari 2025.
Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR, yang dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun, meminta DJP untuk memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai langkah mitigasi terhadap implementasi Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan.
Sebelumnya, melalui KEP-24/PJ/2025 yang ditetapkan pada 15 Januari 2025, penggunaan e-Faktur dibatasi hanya untuk PKP yang menerbitkan minimal 10.000 faktur pajak per bulan.
Pembatasan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha, terutama terkait potensi kendala teknis dalam penggunaan Coretax.
Dengan diaktifkannya kembali e-Faktur untuk seluruh PKP, DJP memberikan opsi tambahan (channel) bagi pengusaha dalam membuat faktur pajak.
Namun, perlu ditekankan bahwa e-Faktur hanya berfungsi sebagai saluran tambahan. PKP tetap dapat membuat faktur pajak melalui modul dalam Portal Wajib Pajak pada Coretax.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum, Iwan Juniardi, menegaskan e-Faktur hanyalah tambahan saluran untuk membuat faktur pajak.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap dilakukan melalui Coretax.
DJP: Coretax Tidak Ditunda, Tetap Berjalan Paralel
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2humas) DJP, Dwi Astuti, menegaskan implementasi Coretax tidak ditunda. Sistem ini tetap dijalankan secara paralel dengan fitur-fitur layanan yang sudah ada, termasuk e-Faktur.
“Dengan demikian, kami tegaskan bahwa implementasi Coretax DJP tidak ditunda, tapi tetap dijalankan paralel dengan fitur layanan sebagaimana tersebut di atas,” jelas Dwi Astuti, seperti dikutip Pajak.com.
Pernyataan ini menepis kekhawatiran tentang penundaan implementasi Coretax. DJP berkomitmen untuk menjalankan sistem baru ini sambil terus melakukan penyempurnaan dan memberikan opsi-opsi yang memudahkan wajib pajak.
Tidak Ada Kewajiban Faktur Pajak Pengganti untuk Periode Tertentu
DJP juga memberikan klarifikasi terkait faktur pajak yang telah dibuat pada periode 1 Januari hingga 3 Februari 2025.
PKP tidak diwajibkan untuk membuat faktur pajak pengganti atas faktur pajak yang sudah diterbitkan pada periode tersebut, terkait penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tercakup dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2025.
Namun, jika PKP ingin menyesuaikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain atau PPN besaran tertentu, mereka diperbolehkan untuk membuat faktur pajak pengganti.
“Jika faktur pajak yang dibuat pada 1 Januari – 3 Februari 2025 belum sesuai DPP nilai lainnya atau besaran tertentu dalam PMK 11/2025 maka PKP dapat melakukan pembetulan dengan membuat faktur pajak pengganti,” kata Dwi Astuti.
Lebih lanjut, jika PKP tidak membuat faktur pajak pengganti dan dikenai sanksi administrasi sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi tersebut dapat dihapuskan melalui pengajuan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
PMK 11/2025: Penyesuaian Formula DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu
PMK 11/2025 merupakan langkah lanjutan dari pemerintah setelah diterapkannya penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian atas penyerahan BKP/JKP non-mewah sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.
PMK 11/2025 menyesuaikan formula DPP nilai lain atau PPN besaran tertentu atas BKP/JKP tertentu berdasarkan PMK tersendiri selain PMK 131/2024. Tanpa PMK 11/2025, PPN atas BKP/JKP tertentu yang memiliki DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu berdasarkan PMK tersendiri akan naik menjadi 12%, meskipun BKP/JKP tersebut bukan barang mewah.
Beberapa PMK yang terkait dengan DPP nilai lain yang tercakup dalam PMK 11/2025 antara lain:
- PMK 75/2010 (diubah terakhir dengan PMK 121/2015)
- PMK 102/2011
- PMK 6/2021
- PMK 173/2021
- PMK 62/2022
- PMK 63/2022
- PMK 66/2022
- PMK 79/2024
Sementara itu, PMK terkait PPN besaran tertentu yang direvisi melalui PMK 11/2025 meliputi:
- PMK 62/2022
- PMK 64/2022
- PMK 65/2022
- PMK 71/2022
- PMK 41/2023
- PMK 48/2023
- PMK 81/2024
Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15 Bulan Berikutnya
DJP juga menegaskan ketentuan batas waktu upload faktur pajak keluaran tetap berlaku, yaitu tanggal 15 bulan berikutnya.
Artinya, faktur pajak masa Januari 2025 harus diunggah paling lambat tanggal 15 Februari 2025. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022.
Penegasan ini merespons keluhan beberapa wajib pajak yang mengalami kendala teknis pada Coretax. DJP memastikan meskipun ada kendala, batas waktu upload faktur pajak tetap tidak berubah.