Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025 di Coretax!

daftar npwp online di coretax

Table of Contents

Sejak awal tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan sistem Coretax, sebuah platform digital yang memudahkan wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan perpajakan, termasuk pendaftaran NPWP secara online.

Nah, dalam artikel kali ini, kami akan memandu Anda untuk daftar NPWP online di Coretax. Yuk, simak selengkapnya! 

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Sistem ini mulai diterapkan sejak Januari 2025 sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Coretax dirancang untuk mengotomatisasi proses bisnis DJP dan menyediakan sistem pelayanan perpajakan yang lebih praktis dan mudah bagi wajib pajak.

Coretax diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Kenapa Harus Daftar NPWP?

Sebab, NPWP digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Melaporkan dan membayar pajak;
  • Mengajukan restitusi pajak;
  • Mengajukan kredit;
  • Membuka rekening bank;
  • Melamar pekerjaan;
  • Mengurus berbagai dokumen administrasi.

Syarat Daftar NPWP Online di Coretax

Sebelum memulai proses pendaftaran, penuhi dulu persyaratan dan menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Syarat pembuatan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:  

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).  
  • Warga Negara Asing (WNA): Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Sementara bila menjalankan usaha atau pekerjaan bebas juga melampirkan:

  • Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha;
  • Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

Langkah-langkah Daftar NPWP Online di Coretax

Langkah 1: Pendaftaran Akun Coretax

  1. Buka browser dan kunjungi situs resmi Coretax di https://www.pajak.go.id/coretax.
  2. Klik “Daftar” > “Perorangan” > “Wajib Pajak Pemilik NIK”.
  3. Lengkapi data diri Anda dengan benar dan sesuai KTP, meliputi:
    • NIK;
    • Nama Lengkap;
    • Tempat dan Tanggal Lahir;
    • Jenis Kelamin;
    • Status Perkawinan;
    • Agama;
    • Pekerjaan (sesuaikan dengan KTP, meskipun saat ini masih pelajar/mahasiswa);
    • Nama Ibu Kandung;
    • Status dalam KK (anak, istri, atau kepala keluarga).
  4. Masukkan alamat email aktif Anda. Klik “Verify”. Buka email Anda dan cari email verifikasi dari Coretax. Salin kode OTP yang terdapat dalam email tersebut. Kembali ke halaman Coretax dan tempelkan (paste) kode OTP di kolom yang tersedia.
  5. Masukkan nomor HP aktif Anda. Klik “Verify”. Tunggu SMS verifikasi yang berisi kode OTP. Masukkan kode OTP tersebut ke kolom yang tersedia di halaman Coretax, lalu klik “Verifikasi”.
  6. Pilih metode pembukuan yang akan digunakan (pilih “Pencatatan”). Lalu, pilih “Sumber Penghasilan” dan “Pekerjaan” yang sesuai. Tambahkan keterangan dan tempat kerja (jika ada). Tentukan rentang penghasilan per bulan.
  7. Masukkan alamat domisili Anda saat ini dengan lengkap. Pastikan data alamat sesuai dengan KTP. Klik “Mark Address”. Klik “Simpan”.
  8. Jika alamat KTP berbeda dengan domisili, masukkan alamat KTP Anda. Anda dapat menyalin data dari alamat domisili dengan klik “Copy from Domisili” atau isi secara manual. Klik “Verify” jika data sudah sesuai.
  9. Upload foto diri terbaru dengan wajah terlihat jelas. Klik “Validasi Foto” setelah foto berhasil diunggah.
  10. Setelah semua data terisi dan terverifikasi, klik “Ajukan Permohonan”. Tunggu proses pendaftaran tahap pertama selesai.

Langkah 2: Aktivasi Akun

    1. Buka email Anda dan cari email dari Coretax yang berisi petunjuk mengenai hak dan kewajiban perpajakan.
  • Aktivasi Akun:
      • Kembali ke halaman login Coretax.
      • Klik “Aktivasi Akun”.
      • Masukkan NIK, alamat email, dan nomor HP yang didaftarkan sebelumnya.
      • Pilih metode verifikasi melalui email.
  • Ambil Foto:
    • Anda akan diminta untuk mengambil foto diri secara langsung menggunakan kamera laptop atau HP.
    • Lakukan validasi foto.
    • Simpan data.

Langkah 3: Login dan Akses Portal Wajib Pajak

  • Atur kata sandi:
      • Klik “Lupa Kata Sandi”.
      • Ikuti instruksi untuk membuat kata sandi baru.
  • Buat kata sandi dan passphrase:
    • Buat kata sandi yang kuat, terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.
    • Buat passphrase (opsional) sebagai lapisan keamanan tambahan.
  1. Masuk ke sistem Coretax menggunakan NIK dan kata sandi yang baru dibuat.
  2. Setelah berhasil login, Anda bisa mengakses portal wajib pajak di Coretax dan pembuatan NPWP selesai.

Setelah menyelesaikan semua langkah pendaftaran dan mengirimkan formulir, petugas pajak akan memverifikasi data yang Anda berikan. 

DJP akan memproses permohonan Anda. Nantinya, Anda akan menerima notifikasi melalui email terkait status pendaftaran.

Jika permohonan disetujui, NPWP akan dikirimkan dalam bentuk digital ke email Anda.

Praktis, kan?

Hal yang Harus Diperhatikan setelah Membuat NPWP Menggunakan Coretax

Setelah berhasil membuat NPWP menggunakan Coretax, ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan:

1. Aktivasi Akun Wajib Pajak

Anda memang memiliki pilihan untuk tidak mengaktifkan akun elektronik, tetapi sebagian besar proses administrasi perpajakan dilakukan di Coretax. 

Jika tidak mengaktifkan akun, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Anda akan terkendala. Sebaiknya aktifkan saja untuk antisipasi sewaktu-waktu diperlukan, ya.

2. Pahami Fitur dan Layanan Coretax

Luangkan waktu untuk menjelajahi dan memahami berbagai fitur dan layanan yang tersedia di Coretax. 

Manfaatkan fitur layanan mandiri, seperti pencetakan dokumen perpajakan dan perubahan data secara mandiri melalui portal Wajib Pajak.

3. Pelajari Regulasi Terbaru

Pastikan Anda selalu memperbarui informasi tentang regulasi perpajakan terbaru, terutama yang berkaitan dengan Coretax. 

Hal ini penting agar Anda dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan terhindar dari sanksi.

4. Manfaatkan Layanan Bantuan

Jika mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan seputar Coretax, jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan DJP. 

Anda bisa menghubungi Kring Pajak di 1500200, mengirimkan email ke informasi@pajak.go.id atau pengaduan@pajak.go.id, atau melalui live chat di situs web DJP.

5. Jaga Kerahasiaan Data

Pastikan Anda menjaga kerahasiaan data akun Coretax Anda, seperti NPWP, password, dan kode EFIN. 

Jangan pernah memberikan informasi tersebut kepada pihak lain yang tidak berwenang, ya.

6. Pantau Pemberitahuan DJP

Periksa email dan notifikasi dari DJP secara berkala. 

DJP sewaktu-waktu akan mengirimkan informasi penting terkait akun Anda, pembaruan sistem, atau perubahan regulasi.

7. Laporkan SPT Tepat Waktu

Setelah memiliki NPWP, Anda wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara berkala. 

Pastikan Anda memahami jenis SPT yang harus dilaporkan dan batas waktu pelaporannya. 

8. Simpan Bukti Transaksi

Simpan semua bukti transaksi dan dokumen perpajakan Anda dengan baik.

Dokumen-dokumen ini akan berguna sebagai arsip dan bukti jika sewaktu-waktu diperlukan.

Yuk, Konsultasi dengan TDC Digital Biar Urus Pajak Lebih Mudah!

Masih belum paham tentang cara daftar NPWP online di Coretax?

Konsultasikan saja dengan konsultan pajak dari TDC Digital! 

Tidak hanya konsultasi, tim profesional kami juga bisa melayani pembuatan NPWP Badan dan Pribadi.

Layanan kami mencakup:

  • Konsultasi pajak;
  • Pembuatan NPWP Badan dan Pribadi;
  • Permohonan EFIN;
  • Pembuatan SPT Tahunan;
  • Pengukuhan PKP;
  • Jasa laporan keuangan;
  • Jasa laporan SPT Masa PPh dan PPN.

YUK, KONSULTASI PAJAK!

Email: consulting@tdcdigital.id

Share:

wpChatIcon
wpChatIcon