Coretax DJP Belum Sepenuhnya Terkoneksi K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

coretax djp

Table of Contents

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa sistem administrasi perpajakan inti atau coretax administration system (coretax) masih belum terkoneksi secara penuh dengan sistem milik kementerian/lembaga (K/L) dan perbankan. 

Hal ini menjadi perhatian mengingat coretax dirancang untuk terintegrasi dengan berbagai sistem guna mempermudah wajib pajak.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, Hantriono Joko Susilo, menjelaskan bahwa dari total 190 K/L tingkat pusat, baru 13 K/L yang sistemnya sudah terhubung dengan coretax. Sementara dari 106 perbankan, baru 46 bank yang terkoneksi.

“Ini untuk memudahkan wajib pajak. Misal, Bapak Ibu mau melakukan pembayaran, itu sudah berhubungan dengan aplikasi bank. Jadi, tidak usah keluar lagi dari coretax,” ujar Hantriono, seperti dikutip dari DDTCNews.

Koneksi dengan sistem K/L sangat penting untuk penerbitan berbagai dokumen perpajakan, seperti Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan Bebas (SKB), dan dokumen lain terkait insentif pajak. 

Integrasi ini juga menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) saat mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Jadi, sama sekali tidak perlu datang ke kantor pajak karena seluruhnya ada di sistem. Seluruhnya di validasi di sistem. Ini harapan kami sehingga menghemat waktu Bapak dan Ibu sekalian, yang sebelumnya datang ke kantor pajak, sekarang tidak perlu lagi,” tambah Hantriono.

Meskipun belum terkoneksi penuh, DJP terus berupaya meningkatkan integrasi coretax. 

Setelah diluncurkan pada 1 Januari 2025, DJP akan melakukan maintenance dan post implementation support sepanjang tahun 2025. Perbaikan error atau bug akan dilakukan oleh vendor, yakni konsorsium LG CNS-Qualysoft.

Pelaporan SPT Tahunan 2024 Masih Lewat DJP Online

Selain isu coretax, DJP juga mengingatkan wajib pajak mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, termasuk pembetulannya, masih dilakukan melalui DJP Online atau aplikasi dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

“Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan, dilakukan melalui DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),” kata Dwi.

Daftar PJAP yang ditunjuk DJP dapat dilihat di https://pajak.go.id/index-pjap. Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan PPh mulai tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP (https://coretax.pajak.go.id).

Dwi mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan, yaitu 3 bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan 4 bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak badan. 

Keterlambatan pelaporan akan dikenai denda Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, live chat di https://pajak.go.id, atau Relawan Pajak.

 

Share:

wpChatIcon
wpChatIcon