Cara Membuat Kode Billing di Coretax Terupdate

cara membuat kode billing coretax

Table of Contents

Kode billing diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pembayaran pajak. 

Kode ini berisi informasi tentang jenis pajak, NPWP, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah pembayaran.

Nah, tahun 2025, DJP telah memperbarui sistem pembuatan kode billing dengan meluncurkan Coretax.

Fungsi dan Kegunaan Kode Billing Pajak

1. Identifikasi Pembayaran

Setiap kode billing pajak bersifat unik dan digunakan untuk mengidentifikasi setiap transaksi pembayaran pajak. 

Hal ini untuk memudahkan DJP untuk mencatat dan melacak semua pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

2. Mempermudah Pembayaran

Wajib Pajak tidak perlu lagi mengisi formulir pembayaran pajak secara manual.

Dengan memasukkan kode billing, sistem akan secara otomatis menampilkan informasi yang diperlukan untuk melakukan pembayaran.

3. Meningkatkan Akurasi

Kode billing pajak meminimalisir potensi kesalahan dalam proses pembayaran, seperti kesalahan dalam penginputan data atau jenis pajak.

4. Meningkatkan Efisiensi

Kode billing pajak mempercepat proses pembayaran karena Wajib Pajak tidak perlu lagi mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Cara Membuat Kode Billing di Coretax

1. Akses Coretax

Buka browser dan kunjungi situs web resmi DJP

Login ke akun Coretax Anda dengan memasukkan NPWP/NIK, password, dan kode keamanan.

[image]

2. Masuk Menu Pembuatan Kode Billing

Pada halaman utama Coretax (dashboard), cari dan klik menu “Pembayaran”.

Di dalam menu “Pembayaran”, pilih submenu “Layanan Pembuatan Kode Billing Secara Mandiri”.

Anda akan diarahkan ke halaman formulir pembuatan kode billing.

3. Isi Formulir Kode Billing

Formulir terdiri dari:

  • Identitas Wajib Pajak: Bagian ini biasanya terisi otomatis berdasarkan data profil Anda. Pastikan NPWP, Nama, dan Alamat sudah sesuai. Jika belum, perbarui informasi di profil Anda.
  • Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS): Pilih KAP dan KJS yang sesuai dengan jenis pajak yang akan Anda bayarkan. PENTING: Untuk deposit pajak, gunakan KAP 416181.
  • Masa Pajak: Pilih masa pajak sesuai kewajiban pajak Anda. Contoh: jika ingin membayar pajak bulan Januari 2025, pilih masa Januari dan tahun 2025.
  • Objek Pajak (khusus pajak terkait tanah/bangunan): Jika pajak yang Anda bayarkan berhubungan dengan tanah atau bangunan, isikan detail objek pajak:
    • Jenis objek pajak (perdesaan, perkotaan, atau lainnya).
    • Nomor Objek Pajak (NOP).
    • Alamat lengkap objek pajak (Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan).
  • Nominal Pembayaran (Amount): Masukkan jumlah nominal pajak yang akan dibayarkan dalam mata uang Rupiah.
  • Keterangan (opsional): Anda bisa menambahkan keterangan tambahan jika diperlukan, misalnya nomor referensi pembayaran.

4. Buat Kode Billing

Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Create Billing Code” atau “Buat Kode Billing”.

Sistem akan memproses data Anda. Jika data valid, kode billing akan dibuat.

5. Unduh Kode Billing

Akan muncul notifikasi “Success: Billing Code Created” yang menandakan kode billing berhasil dibuat.

Kode billing akan terunduh secara otomatis dalam format PDF.

Kode billing ini memiliki masa aktif sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak dibuat.

Apabila melewati jangka waktu, maka kode billing akan hangus dan wajib pajak diharuskan membuat kembali kode billing yang baru.

Contoh Kode Billing Pajak dan Strukturnya

Kode billing pajak terdiri dari 15 digit angka dengan struktur:

Komponen Kode Jumlah Digit Keterangan
Kode Jenis Pajak 3 Merepresentasikan jenis pajak yang dibayarkan, misalnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan sebagainya. Setiap jenis pajak memiliki kode unik.
Kode Jenis Setoran 2 Menunjukkan jenis setoran, misalnya pembayaran pajak, penyetoran pajak, atau pembayaran sanksi.
Kode Tahun Pajak 1 Menunjukkan tahun pajak yang terkait dengan pembayaran.
Kode Masa Pajak 2 Menunjukkan masa pajak, misalnya bulan atau triwulan.
Nomor Urut 7 Nomor urut yang membedakan setiap kode billing pajak.

Contoh kode billing pajak: 100122101000001

Konsultasi Pajak dengan TDC Biar Urus Pajak Lebih Mudah

Sekarang Anda sudah tahu cara membuat kode billing di Coretax, kan?

Tapi, masih bingung soal perpajakan lainnya dan butuh bantuan?

Konsultasikan dengan tim konsultan pajak dari TDC Digital saja!

Tim konsultan pajak kami memiliki pengalaman mumpuni untuk membantu urusan perpajakan Anda, seperti:

  • Konsultasi pajak;
  • Pembuatan NPWP Badan dan Pribadi;
  • Permohonan EFIN;
  • Pembuatan SPT Tahunan;
  • Pengukuhan PKP;
  • Jasa laporan keuangan;
  • Jasa laporan SPT Masa PPh dan PPN.

Selesaikan urusan perpajakan Anda dengan konsultan pajak dari TDC Digital!

YUK, KONSULTASI PAJAK!

Email: consulting@tdcdigital.id

 

Share:

wpChatIcon
wpChatIcon