Begini Cara Lapor SPT Tahunan Badan di 2025!

cara lapor SPT Tahunan badan

Table of Contents

Sudah masuk tahun 2025, saatnya lapor SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2024.

Jika Anda masih bingung, kami akan memandu secara detail cara lapor SPT Tahunan Badan di 2025. Mari simak selengkapnya!

Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan 2025

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2025 adalah paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 30 April 2025.

Namun, wajib pajak badan bisa mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Permohonan ini harus diajukan paling lambat sebelum batas waktu pelaporan normal (30 April) dan disertai dengan perhitungan sementara pajak terutang.

Perpanjangan waktu yang diberikan biasanya maksimal 2 bulan, sehingga batas waktu pelaporan menjadi 30 Juni.

Apa Saja yang Harus Disiapkan untuk Melapor SPT Tahunan Badan?

Sebelum memulai proses pelaporan, pastikan Anda telah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan:

  • NPWP Badan;
  • EFIN Badan;
  • Formulir SPT Pajak Penghasilan Badan 1771;
  • Laporan keuangan yang telah diaudit;
  • SPT Masa PPh Badan;
  • Bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak (SSP) jika status SPT Kurang Bayar;
  • Sertifikat Elektronik (Opsional, untuk e-Filing);
  • Dokumen pendukung lain tergantung jenis usaha dan kondisi spesifik badan usaha, seperti Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 22 dan 23, Daftar Penyusutan dan Amortisasi, Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26, Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, dan Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi.

Formulir SPT Tahunan Badan

Formulir 1771 merupakan formulir utama yang digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, terdiri dari lampiran I hingga VI yang wajib diisi.

    • Lampiran I: Rincian mengenai penghasilan neto komersial dalam negeri, penghasilan neto komersial luar negeri, penyesuaian fiskal positif, penyesuaian fiskal negatif, fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto, dan penghasilan neto fiskal.;
    • Lampiran II:  Merinci harga pokok penjualan, biaya usaha (seperti biaya gaji, biaya promosi, biaya sewa), dan biaya dari luar usaha (seperti biaya bunga) yang diakui secara komersial.
    • Lampiran III: Kredit pajak dalam negeri. Berisi rincian mengenai pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 22 dan/atau PPh Pasal 23 yang sudah dipotong oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
    • Lampiran IV: Rincian penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
    • Lampiran V: Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang Dibagikan serta Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris.
    • Lampiran VI: Daftar Penyertaan Modal pada Perusahaan Afiliasi, Daftar Utang dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi, Daftar Piutang kepada Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan melalui Pajak.go.id

Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) resmi diluncurkan oleh DJP mulai 1 Januari 2025, tetapi pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024—yang jatuh tempo pada 30 April 2025— tetap dilakukan melalui sistem yang sudah ada, seperti e-Filing di pajak.go.id atau secara manual.

Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan melalui Pajak.go.id?

Ada dua cara yang bisa Anda gunakan, yakni e-Form dan e-Filing.

Melalui e-Form

  1. Buka website https://djponline.pajak.go.id/ dan login menggunakan NPWP dan password Anda;
  2. Setelah berhasil login, klik menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Form”;
  3. Klik “Download Viewer” dan instal aplikasi Form Viewer di komputer Anda;
  4. Kemudian, unduh formulir SPT 1771 yang sesuai dengan tahun pajak;
  5. Isi formulir SPT 1771 secara offline menggunakan aplikasi Form Viewer. Pastikan Anda menyimpan data secara berkala;
  6. Setelah selesai mengisi formulir, kembali ke menu “e-Form” di DJP Online dan klik “Submit”. Upload file formulir (.xfdl) yang telah Anda isi;
  7. Anda akan menerima kode verifikasi melalui email atau SMS. Masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia;
  8. Klik “Submit” untuk mengirim SPT.

Melalui e-Filing

  1. Buka website https://djponline.pajak.go.id/ dan login menggunakan NPWP dan password Anda;
  2. Setelah berhasil login, klik menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing”;
  3. Klik tombol “Buat SPT”;
  4. Jawab pertanyaan-pertanyaan panduan yang diberikan sistem untuk menentukan jenis formulir yang sesuai;
  5. Isi data-data yang diminta, seperti tahun pajak, status SPT (Normal atau Pembetulan), dan status pembayaran (Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar);
  6. Isi SPT sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan Anda. Anda akan dipandu langkah demi langkah;
  7. Anda akan menerima kode verifikasi melalui email atau SMS. Masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia;
  8. Setelah yakin data yang diisi sudah benar, klik “Kirim SPT”;
  9. Setelah SPT berhasil terkirim, unduh dan simpan BPE sebagai bukti pelaporan.

Konsekuensi jika Telat Lapor SPT Tahunan

Sesuai Pasal 7 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan Badan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000

Nantinya, Anda akan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang berisi jumlah denda dan batas waktu pembayaran. 

Jadi, biarpun terlambat, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan, ya.

Jika terus menunda-nunda melaporkan SPT Tahunan, sanksi administrasi atau denda yang semakin besar.

Sesuai ketentuan dalam UU KUP jo. UU Ciptaker, wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan dikenakan sanksi administratif berupa denda, sanksi pidana, dan denda yang menyertai sanksi pidana.

Lebih lanjut, sesuai Pasal 39 ayat (1) UU KUP jo. UU Ciptaker, wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun, ditambah dengan denda pidana

Yuk, Konsultasi dengan TDC Digital Biar Urus Pajak Lebih Mudah!

Sekarang Anda sudah tahu cara lapor SPT Tahunan Badan di 2025, kan?

Tidak apa-apa kalau masih bingung, tim konsultan pajak dari TDC Digital siap membantu urusan perpajakan bisnis Anda!

Sebagai konsultan pajak terpercaya, kami sudah membantu berbagai perpajakan pribadi dan bisnis, baik UMKM maupun korporat.

Layanan konsultasi pajak kami didukung oleh profesional di bidang perpajakan dan keuangan. Informasi profil para konsultan tersedia di halaman jasa konsultan pajak TDC.

Kami siap membantu urusan pajak pribadi atau bisnis Anda, mencakup:

  • Pembuatan NPWP;
  • Permohonan EFIN;
  • Pembuatan SPT Tahunan;
  • Pengukuhan PKP;
  • Konsultasi perpajakan;
  • Pembuatan laporan keuangan;
  • Jasan Pelaporan SPT Masa PPh dan PPN.

Yuk, konsultasi awal GRATIS dengan TDC Digital sekarang dan selesaikan urusan perpajakan bisnis Anda!

KONSULTASI PAJAK DULU!

Email: consulting@tdcdigital.id

Share:

wpChatIcon
wpChatIcon