Bingung cara hitung pajak UMKM di 2025?
Kami akan membahasnya di artikel ini. Simak sampai akhir, ya!
Kategori UMKM Berdasarkan Pengenaan Pajak
Sebelum menghitung, sebaiknya ketahui dulu bisnis Anda termasuk dalam kategori yang mana.
Sebab, tidak semua usaha adalah UMKM. Ada kriteria tertentu, yang akhirnya juga memengaruhi besaran pajak dibayarkan.
UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM membagi usaha ke dalam beberapa kategori, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pembagian kategori ini didasarkan pada dua hal, yakni jumlah kekayaan bersih usaha tersebut dan omzet penjualannya dalam setahun.
Melansir KlikPajak, inilah kategori UMKM berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008:
Berdasarkan Omzet
Kriteria | Usaha Mikro | Usaha Kecil | Usaha Menengah |
Kekayaan bersih/aset (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha | Rp50 juta/tahun | Lebih dari Rp50 juta – Rp500 juta/tahun | Lebih dari Rp500 juta – Rp10 miliar |
Hasil penjualan/omzet | Rp300 juta | Lebih dari Rp300 juta – Rp2,5 miliar | Lebih dari Rp2,5 miliar – Rp50 miliar |
Berdasarkan Skala Usaha
Kriteria | Usaha Mikro | Usaha Kecil | Usaha Menengah |
Tempat usaha | Berpindah-pindah | Menetap | Menetap |
Jenis produk yang dijual | Berubah sewaktu-waktu | Tidak mudah berubah | Sudah tetap |
Izin usaha | Tidak memiliki izin usaha | Memiliki izin usaha | Punya izin pendirian usaha |
NPWP | Tidak punya NPWP | Memiliki NPWP | Memiliki NPWP Perusahaan |
Pengelolaan keuangan | Belum ada pencatatan keuangan | Administrasi keuangan sederhana | Mengelola keuangan dengan sistem akuntansi |
Keuangan pribadi dan usaha | Mencampur keuangan pribadi dan hasil usaha | Memisahkan keuangan pribadi dan hasil usaha | Khusus keuangan perusahaan |
Akses perbankan | Hanya bisa memanfaatkan pinjaman non-bank | Mengakses modal ke bank dan non-bank | Mengakses modal ke bank dan non-bank |
Pemberdayaan SDM | Dikerjakan sendiri | Dikerjakan sendiri atau ada sedikit pekerja | SDM berpendidikan dan memiliki manajemen SDM |
Pengelolaan pekerja | Tidak ada | Tidak ada | Pengelolaan administrasi perburuan |
Kira-kira usaha Anda termasuk kategori yang mana?
Berapa Tarif Pajak UMKM?
Berdasarkan PP 23 Tahun 2018 (diperbarui dengan PP 55 Tahun 2022) tarif PPh Final untuk UMKM adalah sebesar 0,5% dari omzet.
Tarif ini berlaku untuk UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa dengan tarif ini, pedagang kecil seperti pedagang kaki lima dan warung makan dengan penjualan di bawah Rp500 juta tidak terkena beban pajak.
Namun, bila merujuk peraturan terbaru, masa berlaku tarif PPh Final 0,5% seharusnya sudah berakhir bagi sebagian UMKM .
Namun, tak perlu khawatir, tarif PPh Final 0,5% ini sudah diperpanjang hingga akhir tahun 2025 .
“Bagi dunia usaha khususnya UMKM, PPh Final 0,5% diperpanjang sampai dengan 2025. Kalau berdasarkan regulasi yang ada, tahun 2024 sudah selesai. Tetapi ini tetap kita perpanjang sampai dengan 2025,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian, pada konferensi pers (Senin, 16/12/2024), seperti dikutip dari Ortax.
Namun, jangka waktu penggunaan tarif ini berbeda-beda tergantung jenis wajib pajak dan waktu terdaftarnya.
Masa Berlaku Tarif PPh Final 0,5%
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 7 tahun sejak tahun pajak terdaftar, atau sejak berlakunya PP 23/2018 bagi yang terdaftar sebelum PP tersebut.
- Wajib Pajak Badan:
-
- Koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa: 4 tahun.
- Perseroan Terbatas: 3 tahun.
Contohnya, CV yang berdiri tahun 2024 hanya bisa memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% ini hingga 2028.
Setelah masa berlaku tarif PPh Final 0,5% berakhir, UMKM akan dikenakan tarif normal sesuai Pasal 17 UU PPh atau menggunakan metode NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto).
Artinya, beban pajak setelah PPh Final berakhir akan lebih tinggi, terutama bagi UMKM dengan laba bersih 4% dari omzet.
Sebab itu, jika Anda pemilik UMKM, sebaiknya mempersiapkan diri dengan memahami opsi tarif normal atau NPPN, termasuk mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak.
Ketentuan NPWP UMKM
Tidak ada jenis NPWP khusus untuk UMKM.
Namun, ada dua jenis NPWP yang dapat digunakan pelaku UMKM, yakni:
- NPWP Orang Pribadi: Digunakan untuk pelaku UMKM yang menjalankan usaha perorangan.
- NPWP Badan: Digunakan untuk pelaku UMKM yang menjalankan usaha berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan.
Jenis NPWP |
Kriteria | Kewajiban |
NPWP Orang Pribadi |
UMKM yang dimiliki oleh perorangan | Melaporkan seluruh penghasilan, baik dari usaha maupun di luar usaha |
NPWP Badan |
UMKM yang berbadan hukum (PT, Koperasi, Yayasan, dll.) |
Melaporkan penghasilan badan usaha |
Syarat Membuat NPWP Badan untuk UMKM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari salah satu pengurus badan usaha.
- Fotokopi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari seluruh pengurus.
- Fotokopi Akta Pendirian badan usaha dan perubahannya (jika ada) yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan/Desa setempat.
- Fotokopi dokumen yang menyatakan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha. Dokumen ini dapat berupa surat keterangan dari pengelola tempat usaha atau surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat tersebut.
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP Badan.
Khusus untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit, persyaratannya adalah dokumen identitas diri dari salah seorang pengurus badan dan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kegiatan dan lokasi kegiatan badan.
Cara Membuat NPWP Badan untuk UMKM
Anda bisa membuat NPWP Badan untuk UMKM melalui dua cara, yaitu online dan offline.
1. Pendaftaran NPWP Online
- Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id.
- Pilih menu “Pendaftaran NPWP”.
- Isi formulir pendaftaran NPWP Badan secara online dengan lengkap dan benar.
- Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam format digital.
- Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, kirimkan formulir pendaftaran secara online.
- Anda akan menerima email konfirmasi dan nomor token.
- Cetak formulir registrasi yang telah diisi dan ditandatangani, serta Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
- Kirimkan formulir registrasi dan dokumen persyaratan lainnya ke KPP yang sesuai dengan domisili atau lokasi usaha Anda melalui pos atau jasa ekspedisi dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pendaftaran online.
2. Pendaftaran NPWP Offline
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di wilayah domisili atau tempat kegiatan usaha.
- Ambil dan isi formulir pendaftaran NPWP Badan.
- Lengkapi formulir dengan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas KPP.
- Petugas KPP akan memproses permohonan dan menerbitkan NPWP.
3. Menggunakan Jasa Konsultan Pajak
Jika Anda merasa kesulitan atau tidak memiliki waktu untuk mengurus pendaftaran NPWP sendiri, Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak.
Konsultan pajak akan membantu Anda menyiapkan dokumen persyaratan, mengisi formulir pendaftaran, dan mendampingi selama proses pendaftaran NPWP.
Anti repot, kan?
Kriteria UMKM Bebas Pajak
UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta dalam setahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) final.
Namun, wajib pajak tetap perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Ketentuan ini berlaku untuk UMKM orang pribadi.
Apabila UMKM tersebut melakukan penjualan kepada Pemotong atau Pemungut PPh, maka PPh Final tetap harus dibayar.
Cara Menghitung Pajak UMKM
Cara menghitung pajak UMKM cukup sederhana, yakni dengan mengalikan omzet bruto dengan tarif PPh final 0,5%.
Bagi wajib pajak orang pribadi, penghasilan bruto dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Berikut rumus perhitungannya:
Pajak UMKM = 0,5% x (Omzet Bruto – PTKP)
Contoh:
Jika omzet UMKM Anda dalam setahun adalah Rp2.500.000.000 dan Anda merupakan wajib pajak orang pribadi dengan PTKP sebesar Rp54.000.000, maka pajak UMKM yang harus dibayar adalah:
0,5% x (Rp2.500.000.000 – Rp54.000.000) = Rp12.230.000
Cara dan Tempat Membayar Pajak UMKM
Ada dua cara pembayaran pajak, yakni secara online dan offline.
Pembayaran Online:
- Melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online):
- Akses laman djponline.pajak.go.id.
- Login dengan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Pilih menu e-Billing System.
- Isi data yang diperlukan dan buat kode billing.
- Bayar pajak menggunakan kode billing melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.
- Melalui aplikasi perbankan (internet banking/mobile banking):
- Login ke aplikasi perbankan Anda.
- Pilih menu pembayaran pajak.
- Pilih jenis pajak dan isi data yang diperlukan.
- Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan pembayaran.
Pembayaran Offline:
- Melalui Kantor Pos: Anda dapat membayar pajak UMKM di Kantor Pos terdekat dengan membawa kode billing atau Surat Setoran Pajak (SSP).
- Melalui Bank Persepsi: Anda dapat membayar pajak UMKM di Bank Persepsi (bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima pembayaran pajak) seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA.
Batas Waktu Pembayaran Pajak UMKM
Batas waktu pembayaran PPh final UMKM adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Jika tanggal 15 bertepatan dengan hari libur, maka batas waktu pembayaran dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Cara Lapor Pajak UMKM
Pelaku UMKM memiliki kewajiban pelaporan pajak yang berbeda tergantung pada jumlah omzet yang diperoleh dalam setahun:
- Omzet di Bawah Rp500 Juta: Walau dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Final, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
- Omzet di Atas Rp500 Juta: UMKM dengan omzet melebihi Rp500 juta per tahun wajib menyampaikan SPT Tahunan dan melaporkan omzet yang terkena PPh Final dengan tarif 0,5%. Selain itu, mereka juga harus membayar pajak yang terutang sesuai dengan perhitungan yang berlaku.
Kesimpulannya, semua UMKM wajib lapor SPT Tahunan.
Bedanya, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan PPh Final, sedangkan yang omzetnya di atas Rp500 juta wajib membayar PPh Final 0,5% dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.
Yuk, Konsultasi dengan TDC Digital Biar Urus Pajak Lebih Mudah!
Masih bingung cara hitung pajak UMKM di 2025?
Konsultasikan saja dengan TDC Digital! Kami memiliki tim profesional yang siap membantu masalah perpajakan UMKM Anda.
Selain konsultasi pajak, kami juga siap menjadi partner Anda untuk:
- Pembuatan NPWP Badan dan Pribadi;
- Permohonan EFIN;
- Pembuatan SPT Tahunan;
- Pengukuhan PKP;
- Jasa laporan keuangan;
- Jasa laporan SPT Masa PPh dan PPN.
Mari selesaikan urusan perpajakan Anda dengan konsultan pajak dari TDC Digital!
Email: consulting@tdcdigital.id