Perusahaan Anda sudah tidak aktif dan ingin menghapus NPWP Badan?
Tapi, bingung bagaimana cara menghapus NPWP Badan di Coretax?
Pada artikel kali ini, kami akan jelaskan langkah-langkahnya. Simak sampai akhir, ya!
Ketentuan Penghapusan NPWP Badan
Agar permohonan penghapusan NPWP Badan disetujui, wajib pajak harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Tidak memiliki utang pajak;
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau penyidikan;
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian sengketa pajak;
- ika badan usaha memiliki cabang, maka NPWP cabang harus dihapus terlebih dahulu sebelum mengajukan penghapusan NPWP pusat.
Alasan Penghapusan NPWP Badan
Beberapa alasan umum yang mendasari penghapusan NPWP Badan biasanya:
- Badan usaha dilikuidasi atau dibubarkan karena berbagai alasan seperti merger, akuisisi, atau kebangkrutan;
- Badan usaha tidak lagi melakukan kegiatan operasional dan tidak menghasilkan pendapatan;
- Badan usaha memiliki lebih dari satu NPWP. Dalam hal ini, wajib pajak perlu mengajukan penghapusan NPWP ganda dan memilih salah satu NPWP yang akan digunakan.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Nah, untuk menghapus NPWP Badan di Coretax, siapkan dulu beberapa dokumen ini:
- Formulir Permohonan Penghapusan NPWP;
- Fotokopi KTP dan NPWP direktur badan usaha;
- Fotokopi NPWP Badan;
- Fotokopi Akta Pembubaran;
- Surat pernyataan bermaterai dari direktur berisi pernyataan perusahaan telah dibubarkan.
Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan bersamaan dengan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan PKP.
Cara Hapus NPWP Badan di Coretax
1. Buka laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan masuk ke akun Anda.
2. Pilih menu “Portal Saya”, kemudian klik opsi “Penghapusan & Pencabutan”.
3. Selanjutnya, akan muncul halaman “Penghapusan Pendaftaran”. Pada halaman ini, Anda akan melihat bagian “Manajemen Kasus”.
Pada kolom “Jenis Pembatalan”, pilih “Penghapusan NPWP”.
Jika Anda bertindak sebagai perwakilan atau kuasa, centang kotak pada bagian “Kuasa Wajib Pajak”. Kemudian, klik ikon kaca pembesar untuk mencari data wajib pajak yang diwakili.
Sistem akan secara otomatis mengisi data pada bagian “Identitas Wajib Pajak”.
Pastikan semua informasi sudah benar, lalu lengkapi kolom “Penghapusan Pendaftaran” dengan detail berikut:
- Tanggal dan Nomor Akta Pembubaran;
- Alasan Penghapusan (pilih salah satu):
- Lembaga yang bersifat permanen dan telah berhenti beroperasi di Indonesia;
- Wajib pajak badan yang dibubarkan atau dilikuidasi karena merger;
- Wajib pajak badan yang mengalami likuidasi atau gulung tikar (bubar).
Kemudian, unggah semua dokumen pendukung yang telah disiapkan sesuai format dan ukuran yang ditentukan oleh sistem.
Centang pernyataan wajib pajak yang menyatakan bahwa data yang diberikan benar. Klik “Simpan” untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
Setelah permohonan terkirim, sistem akan memproses verifikasi.
Unduh bukti pengajuan dengan memilih “Unduh Bukti Tanda Terima”.
DJP akan memeriksa permohonan Anda dan memberikan notifikasi terkait status penghapusan NPWP.
Jangka Waktu Proses Penghapusan NPWP Badan
Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP Badan adalah paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima lengkap.
Wajib pajak dapat menerima Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP (jika wajib pajak berstatus PKP) melalui pos atau dengan mengambilnya langsung di KPP.
Konsultasikan Masalah Coretax dengan TDC Digital!
Sekarang Anda sudah tahu cara hapus NPWP Badan di Coretax, kan?
Atau masih bingung urusan perpajakan lainnya dengan Coretax?
Konsultasikan saja dengan tim konsultan pajak dari TDC Digital! Kami siap menjadi partner Anda untuk:
- Pembuatan NPWP Badan dan Pribadi;
- Permohonan EFIN;
- Pembuatan SPT Tahunan;
- Pengukuhan PKP;
- Jasa laporan keuangan;
- Jasa laporan SPT Masa PPh dan PPN.
Email: consulting@tdcdigital.id