Begini Cara Cepat Buat Faktur Pajak Uang Muka di Coretax!

cover - cara buat faktur pajak uang muka

Table of Contents

Bingung bagaimana cara buat faktur pajak uang muka di Coretax?

Mari simak langkah-langkahnya di artikel ini, yuk!

Apa itu Faktur Pajak Uang Muka?

Faktur Pajak Uang Muka adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pungutan pajak (PPN) atas penerimaan uang muka atau pembayaran sebagian sebelum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) secara keseluruhan selesai.

Bisa dibilang, ini adalah faktur pajak untuk DP (Down Payment) atau pembayaran cicilan.

Pembuatan faktur pajak uang muka dilakukan saat PKP menerima uang muka (DP) atau pembayaran sebagian sebelum BKP/JKP diserahkan secara lengkap

Jika BKP/JKP sudah diserahkan seluruhnya, meskipun belum lunas, maka yang dibuat adalah faktur pajak biasa, bukan uang muka.

Contohnya begini, Perusahaan A (PKP) menjual mesin kepada Perusahaan B. Perusahaan B membayar DP sebesar Rp 10.000.000. Maka, Perusahaan A harus membuat faktur pajak uang muka atas pembayaran DP tersebut.

Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Sebelum membuat faktur, persiapkan dulu:

  • Hak Akses (Impersonate) Perusahaan: Pastikan Anda memiliki hak akses yang sesuai (Pengurus/Kuasa/Wajib Pajak) di akun Coretax perusahaan.
  • Informasi Transaksi:
    • Informasi penjual dan pembeli;
    • Detail transaksi yang akan difakturkan;
    • Nilai uang muka yang diterima.

Cara Buat Faktur Pajak Uang Muka di Coretax

Contoh Kasus

Mari kita ilustrasikan agar mudah memahaminya.

Misalkan:

PT X (Pengusaha Kena Pajak) melakukan kontrak dengan PT Y untuk penyediaan Komputer Tablet sebanyak 50 unit dengan harga jual Rp2 juta/unit (Total kontrak Rp100 juta).

Pada 15 Maret 2025, PT X menerima uang muka sebesar Rp12 juta. Penyerahan komputer tablet tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai pembayaran.

PENTING!
Karena Komputer Tablet merupakan Barang Kena Pajak Non-Mewah, maka transaksi ini menggunakan Faktur Pajak Kode 04 (DPP Nilai Lain).

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajaknya?

Dalam contoh kasus di atas, PT X sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual wajib membuat faktur pajak saat menerima uang muka sebesar Rp20 juta pada 15 Maret 2025.

Faktur pajak ini merupakan Faktur Pajak Keluaran bagi PT X, karena mendokumentasikan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembayaran uang muka yang menjadi kewajiban PT X untuk memungut dan menyetorkannya ke negara.

Cara membuatnya:

1. Buka coretaxdjp.pajak.go.id dan masuk ke akun pribadi Anda.

Pilih role access sebagai Pengurus/Kuasa/Wajib Pajak di bagian kanan atas dashboard.

cara buat faktur pajak uang muka - image1

2. Buka menu “e-Faktur”. Kemudian, pilih “Faktur Pajak Keluaran” >> “Buat Faktur”.

cara buat faktur pajak uang muka - image2

3. Setelah itu, lengkapi informasi terkait transaksi. Karena kita akan membuat faktur pajak uang muka, maka centang bagian “Uang Muka”.

Melansir dari Instagram @dhaniswara86, berikut cara pengisian faktur pajak pertama (pembayaran uang muka):

cara buat faktur pajak uang muka - image3

4. Setelah membuat faktur pajak pertama saat pembayaran uang muka, Anda juga perlu membuat faktur pajak kedua, ketiga, dst sampai pelunasan.

Faktur pajak kedua dan seterusnya lebih sederhana; cukup isikan nilai penyerahan atau pembayaran, tanpa perlu mengulang rincian transaksi.

Begitu pula untuk faktur pajak pelunasan, tidak perlu mengisi apapun karena sistem akan mengisinya secara otomatis sesuai sisa saldo uang muka.

5. Pastikan semua data yang diinput telah benar dan valid. Setelah itu, submit atau terbitkan faktur pajak. Terakhir, unduh dan kirim faktur pajak yang telah diterbitkan kepada pembeli.

contoh faktur pajak uang muka - cara buat faktur pajak uang muka
Contoh Faktur Pajak Uang Muka. Sumber: pajak.io

Konsultasikan Masalah Pajak dengan TDC Digital!

Sekarang Anda sudah tahu cara membuat faktur pajak uang muka di Coretax, kan?

Atau masih bingung dengan fitur-fitur lain di Coretax? Butuh bantuan menyelesaikan masalah perpajakan yang bikin pusing seharian?

Kami paham, mengurus perpajakan memang melelahkan. Apalagi adanya sistem baru Coretax yang Anda belum familiar.

Namun, tidak usah pusing sendirian. Tim konsultan pajak berpengalaman dari TDC Digital siap membantu Anda menyelesaikan masalah perpajakan, mulai dari:

  • Konsultasi pajak;
  • Pembuatan NPWP Badan dan Pribadi;
  • Permohonan EFIN;
  • Pembuatan SPT Tahunan;
  • Pengukuhan PKP;
  • Jasa laporan keuangan;
  • Jasa laporan SPT Masa PPh dan PPN.

YUK, KONSULTASI PAJAK!

Email: consulting@tdcdigital.id

Share:

wpChatIcon
wpChatIcon