Baru pertama kali menggunakan Coretax dan bingung cara membuat faktur pajak keluaran?
Simak langkah-langkahnya di artikel ini, yuk!
Apa itu Faktur Pajak Keluaran?
Faktur Pajak Keluaran adalah dokumen yang wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan oleh PKP Penjual/Pemberi Jasa.
Faktur Pajak Keluaran memuat informasi detail mengenai transaksi penjualan atau penyerahan jasa, seperti jenis barang/jasa, harga, PPN yang dipungut, dan identitas pihak-pihak yang bertransaksi.
Kapan Faktur Pajak Keluaran Dibuat?
Faktur Pajak Keluaran harus dibuat pada saat:
- Penyerahan BKP: Saat BKP secara fisik telah diserahkan kepada pembeli.
- Penyerahan JKP: Saat JKP telah selesai dilakukan atau saat pembayaran diterima, tergantung mana yang terjadi lebih dahulu.
- Penerimaan Pembayaran: Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau JKP, Faktur Pajak Keluaran harus dibuat saat pembayaran diterima.
Apa Saja yang Harus Disiapkan?
1. Akun dan Akses Coretax DJP
Pastikan Anda memiliki ID Pengguna dan Kata Sandi yang valid untuk login ke laman Coretax. Jika lupa, siapkan email atau nomor telepon yang terdaftar untuk reset kata sandi.
Jika pertama kali login, siapkan passphrase untuk tanda tangan elektronik.
Selanjutnya, Anda harus memiliki role access sebagai Pengurus/Kuasa/Wajib Pajak, dan khususnya memiliki hak akses sebagai “drafter” untuk membuat faktur.
2. Informasi Transaksi
Siapkan detail transaksi, mencakup:
- Kode Transaksi: Kode yang sesuai dengan jenis transaksi.
- Tanggal Faktur: Tanggal pembuatan faktur.
- Identitas Pembeli: NPWP atau NIK pembeli.
- Rincian Barang/Jasa:
- Tipe Barang/Jasa
- Kode Barang/Jasa (daftar kode tersedia di laman pembuatan)
- Nama Barang/Jasa
- Satuan (pcs, kg, liter, dll.)
- Harga Satuan
- Kuantitas
- Potongan Harga (jika ada)
- PPnBM (jika ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
- DPP (Nilai Lain): Siapkan untuk mencentang opsi “DPP Nilai Lain” untuk memastikan PPN 11%.
3. Tanda Tangan Digital (Jika Belum Ada)
Jika belum memiliki tanda tangan digital atau sertifikat elektronik, Anda perlu membuatnya terlebih dahulu di Penyedia Jasa Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terdaftar dan diakui oleh Kominfo dan DJP.
Cara Buat Faktur Pajak Keluaran di Coretax
1. Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan masukkan ID Pengguna dan Kata Sandi.
2. Setelah berhasil login, pilih role access yang sesuai di pojok kanan atas dashboard, misalnya sebagai Pengurus/Kuasa/Wajib Pajak.
3. Pada dashboard utama, pilih menu “e-Faktur”. Kemudian, klik “Faktur Pajak Keluaran”.
4. Klik tombol “Buat Faktur” untuk memulai pembuatan Faktur Pajak baru. Selanjutnya, isi informasi yang diperlukan, mencakup “Dokumen Transaksi” dan “Informasi Pembeli”.
5. Klik “Tambah Transaksi” untuk mengisi rincian barang atau jasa yang diserahkan.
Pada kolom DPP, Anda WAJIB CENTANG opsi “DPP Nilai Lain” untuk memastikan PPN tetap 11%. Sistem otomatis menghitung DPP (Total Harga x 11/12). Tanpa ini, PPN menjadi 12%. Perhitungan DPP nilai lain saat ini masih manual.
6. Klik “Simpan Konsep” jika ingin menyimpan draft faktur pajak, atau klik “Upload Faktur” jika sudah yakin untuk menerbitkannya.
7. Pada bagian “Tanda Tangan Dokumen”, masukkan:
- Jenis Penandatanganan;
- Penyedia Penandatanganan;
- ID Penandatanganan;
- Kata Sandi Penandatanganan.
Klik “Simpan”, lalu pilih “Konfirmasi Tanda Tangan” untuk menyelesaikan proses tanda tangan digital.
8. Kembali ke daftar Faktur Pajak Keluaran untuk memastikan faktur yang telah dibuat. Klik ikon dokumen untuk memeriksa detail Faktur Pajak yang sudah selesai.
Contoh Faktur Pajak Keluaran
Sebagai gambaran, Faktur Pajak Keluaran umumnya memuat format dan informasi berikut:
- Nama PKP Penjual dan NPWP;
- Nama PKP Pembeli dan NPWP;
- Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak;
- Tanggal Transaksi;
- Nilai Dasar Pengenaan Pajak;
- PPN yang Dipungut.
Konsultasikan Masalah Coretax dengan TDC Digital!
Sekarang Anda sudah tahu cara membuat faktur pajak keluaran di Coretax, kan? Atau masih ada permasalahan pajak yang membingungkan?
Kami mengerti betul bahwa mengurus pajak itu memang memakan waktu dan bikin stres, apalagi dengan sistem Coretax yang baru.
Belum lagi kalau ada masalah perpajakan lain yang sudah menumpuk dan bikin pusing seharian.
Untungnya, tim konsultan pajak berpengalaman dari TDC Digital siap menjadi partner Anda untuk mengurus perpajakan, seperti:
- Konsultasi pajak;
- Pembuatan NPWP Badan dan Pribadi;
- Permohonan EFIN;
- Pembuatan SPT Tahunan;
- Pengukuhan PKP;
- Jasa laporan keuangan;
- Jasa laporan SPT Masa PPh dan PPN.
Email: consulting@tdcdigital.id