Belum Bisa Lapor SPT Tahunan di Coretax? Ini Penjelasan DJP

belum bisa lapor spt tahunan coretax

Table of Contents

Coretax sudah resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025 dan akan diterapkan untuk Tahun Pajak 2025 seterusnya.

Namun, implementasi Coretax ini ternyata tidak berjalan mulus. Banyak wajib pajak yang mengeluhkan kendala dalam mengakses dan menggunakan sistem baru ini, terutama dalam hal pelaporan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Coretax baru akan digunakan untuk administrasi perpajakan masa pajak 2025. 

Pelaporan SPT Tahunan PPh masa pajak 2024, yang seharusnya dilaporkan pada tahun 2025, masih harus dilakukan melalui sistem lama, yaitu e-Filing DJP Online.

”Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 dapat dilakukan melalui laman https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/. Selanjutnya, Wajib Pajak dapat memilih layanan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024,” jelas Dwi dalam pesan singkat, (13/1), dilansir dari pajak.com.

DJP mengakui adanya sejumlah kendala teknis dalam implementasi Coretax. Melalui keterangan resmi pada 10 Januari lalu, DJP telah memohon maaf atas kendala yang terjadi pada Coretax.

“Sehubungan dengan diimplementasikannya aplikasi Coretax DJP pada tanggal 1 Januari 2025, bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP,” dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, Kamis (16/1).

Beberapa kendala yang dikeluhkan wajib pajak, di antaranya kesulitan mengakses sistem, lambatnya sistem, error atau bug, dan kurangnya informasi dan sosialisasi.

Namun, DJP sudah menindaklanjuti masalah ini dengan mengambil beberapa langkah, seperti:

  • Memperbaiki database terkait utang pajak;
  • Memperbaiki sistem update data penanggung jawab dan rekening; 
  • Memudahkan wajib pajak dalam melakukan pemadanan NIK-NPWP;
  • Menyiapkan laman, kanal, atau contact center untuk menampung masalah dan keluhan;
  • Memberikan update berkala mengenai penanganan masalah;
  • Menyiapkan rencana alternatif (plan B) untuk solusi sementara.

Alternatif Solusi Pelaporan SPT Tahunan

Karena Coretax belum bisa digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan masa pajak 2024, wajib pajak diimbau untuk menggunakan e-Filing DJP Online. 

Akses laman DJP Online di https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/ dan pilih layanan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024. 

Untuk login, wajib pajak memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN). 

Setelah login, isi SPT Tahunan sesuai dengan formulir yang telah disediakan dan kirim SPT Tahunan. Jangan lupa untuk menyimpan bukti penerimaan elektronik.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret 2025. 

Sementara untuk SPT Tahunan PPh Badan adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April 2025. 

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda.  

Jenis SPT Denda
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp100.000
SPT Tahunan PPh Badan Rp1.000.000

Selain denda, wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 

 

Share:

wpChatIcon
wpChatIcon