Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi memberlakukan aturan baru terkait tarif bea masuk barang kiriman dari luar negeri.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, yang berlaku efektif mulai 5 Maret 2025, membawa sejumlah perubahan, mulai dari penyederhanaan tarif, pendefinisian ulang jenis barang kiriman, serta pemberian fasilitas khusus bagi jemaah haji dan penerima hadiah internasional.
PMK ini merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Tujuan utama dari perubahan ini untuk menyederhanakan proses dan memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman.
Penyederhanaan Tarif Bea Masuk
Sebelumnya, tarif bea masuk untuk barang-barang seperti kosmetik, tas, produk tekstil, dan alas kaki sangat bervariasi, berdasarkan kode Harmonized System (HS) dan menggunakan skema most favored nation (MFN).
Kini, pemerintah menyederhanakan tarif menjadi tiga kelompok, yaitu 0%, 15%, dan 25%.
Buku ilmu pengetahuan tetap dikenakan tarif 0%. Jam tangan, kosmetik, serta besi/baja dikenakan tarif 15%. Sementara itu, tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda dikenakan tarif 25%.
“Jadi terkait dengan barang kiriman ini nanti akan ada 4 tarif biaya masuk, yakni 0%, 7,5%, 15%, dan 25%,” ujar Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Chotibul Umam, dalam Media Briefing, Selasa (25/2/2025).
Chotibul Umam menjelaskan penyederhanaan ini dilakukan karena kontribusi barang kiriman terhadap penerimaan negara relatif kecil, tetapi prosesnya cukup rumit.
“Kontribusi barang kiriman terhadap penerimaan itu hanya 0,3%, tetapi bikin ribet buat kami, jadi kami minta disederhanakan,” lanjutnya.
Selain itu untuk barang kiriman non komoditas tertentu, dengan nilai Free on Board (FOB) 3 dolar AS hingga 1.500 dolar AS akan dikenakan tarif bea masuk 7,5%, dan dibebaskan dari Bea Masuk Tambahan (BMT) dan PPh, sedangkan tarif PPN tetap mengikuti ketentuan berlaku.
Delapan komoditas ini juga dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tambahan (BMT), tetapi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara, pajak penghasilan (PPh) dikenakan tarif sebesar 5%.
Khusus untuk buku ilmu pengetahuan, sesuai ketentuan perpajakan dapat diberikan pembebasan PPN dan pengecualian PPh.
Pendefinisian Ulang dan Skema Penilaian
PMK Nomor 4 Tahun 2025 juga mendefinisikan ulang barang kiriman menjadi dua kategori: barang hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi.
Barang hasil perdagangan adalah barang yang berasal dari transaksi jual beli, sedangkan barang kiriman pribadi adalah barang yang dikirimkan kepada penerima selain badan usaha.
Perbedaan ini juga mempengaruhi skema penilaian bea masuk.
Untuk badan usaha, berlaku skema self-assessment, yakni mereka wajib menghitung sendiri bea masuk yang harus dibayar. Jika terjadi selisih pembayaran, akan dikenakan sanksi denda.
Sebaliknya, untuk penerima barang perseorangan, digunakan skema official assessment, yakni nilai bea masuk ditetapkan oleh petugas Bea Cukai tanpa konsekuensi denda.
Fasilitas Khusus untuk Jemaah Haji dan Penerima Hadiah Internasional
Aturan baru ini memberikan fasilitas khusus bagi jemaah haji dan penerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional.
Barang kiriman jemaah haji dibebaskan dari bea masuk, BMT, PPN, dan PPh, dengan batasan nilai pabean maksimal FOB 1.500 dolar AS per pengiriman dan hanya diperbolehkan dua kali pengiriman.
Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan tarif bea masuk 7,5%, tetapi tetap dikecualikan dari BMT dan PPh, dengan PPN mengikuti ketentuan berlaku.
Untuk barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan internasional, seperti medali, trofi, atau lencana, juga diberikan pembebasan bea masuk, BMT, PPN, dan PPh.
Batasan jumlahnya adalah satu buah untuk setiap jenis barang dan kategori perlombaan.
Namun, hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian atau perjudian tidak termasuk dalam relaksasi fiskal ini.
Perubahan Aturan Ekspor Barang Kiriman
PMK Nomor 4 Tahun 2025 juga membawa perubahan pada aturan ekspor barang kiriman.
Eksportir dan penyelenggara pos diwajibkan menyampaikan consignment note (CN) kepada Bea Cukai jika berat kotor barang di bawah 30 kilogram.
Sementara untuk barang dengan berat di atas 30 kilogram, harus menggunakan pemberitahuan ekspor barang.
Selain itu, aturan ini menyederhanakan konsolidasi ekspor barang kiriman dengan memperkenalkan dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK).
Tujuan dan Harapan Pemerintah
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan aturan baru ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya dan menyederhanakan pungutan fiskal.
“Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor,” ujar Nirwala dalam konferensi pers, pada Rabu (26/2/2025).
Nirwala juga menekankan Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pelayanan dan memberikan kejelasan regulasi dengan mendengarkan aspirasi masyarakat dan memperhatikan isu-isu yang berkembang.
Penerbitan PMK Nomor 4 Tahun 2025 ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha serta masyarakat umum yang melakukan kegiatan impor dan ekspor barang kiriman.
Penyederhanaan tarif bea masuk ini, menurut Chotibul Umam, tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan negara.
“Kalau dilihat dari total penerimaan, dampaknya tidak signifikan,” ujarnya.
Ia memberikan gambaran volume barang kiriman mengalami penurunan dari 61 juta kiriman pada 2022 menjadi 45 juta kiriman pada 2023, dan hanya 5,8 juta kiriman pada 2024.
Penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dari barang kiriman pada 2024 adalah Rp1,7 triliun, dengan bea masuk sebesar Rp647 miliar dan bea masuk tambahan hanya Rp5 miliar.