Wajib Tahu! DJP Keluarkan 4 Aturan Baru Pelaporan SPT Tahunan

spt tahunan

Table of Contents

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas, Dwi Astuti, mengumumkan beberapa ketentuan baru terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024. 

Hal ini tertuang dalam Pengumuman No. PENG-9/PJ.09/2025 yang dirilis pada Selasa (21/1/2025). Pengumuman ini memuat 4 poin penting yang wajib diketahui oleh setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

DJP Online dan PJAP Masih Berlaku

Poin pertama yang ditekankan oleh Dwi Astuti adalah mengenai sarana pelaporan SPT Tahunan. 

Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, wajib pajak masih dapat menggunakan sarana yang sudah familiar, yaitu DJP Online.

 Selain itu, wajib pajak juga dapat memanfaatkan aplikasi pelaporan SPT Tahunan yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk resmi oleh DJP.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan, dilakukan melalui DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),” tegas Dwi Astuti, Selasa (21/1/2025), seperti dikutip dari DDTC News.

Bagi wajib pajak yang memilih menggunakan aplikasi PJAP, akses ke aplikasi tersebut dapat dilakukan melalui tautan yang disediakan oleh masing-masing PJAP.

Daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat diakses dan diverifikasi melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/index-pjap. Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan keamanan data dalam proses pelaporan SPT Tahunan.

Coretax Mulai Diterapkan Tahun Pajak 2025

Poin kedua adalah mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh akan beralih menggunakan aplikasi terbaru yang dikembangkan oleh DJP, yaitu Coretax DJP. Aplikasi ini dapat diakses melalui alamat https://coretax.pajak.go.id.

Meskipun coretax administration system telah diluncurkan, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online atau PJAP. 

Perubahan ke Coretax baru akan efektif berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya. 

Batas Waktu Pelaporan dan Sanksi Keterlambatan

Poin ketiga adalah mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh. 

Wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu pelaporan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki batas waktu pelaporan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), untuk tahun pajak 2024, batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, dan untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2025.

DJP menegaskan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. 

Bagi wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan ditetapkan sebesar Rp100.000. Sedangkan untuk wajib pajak badan, sanksi denda yang dikenakan jauh lebih besar, yaitu Rp1.000.000. 

Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu guna menghindari sanksi tersebut.

Saluran Informasi dan Bantuan Pelaporan SPT Tahunan

Poin keempat dalam pengumuman tersebut menekankan komitmen DJP dalam memberikan kemudahan akses informasi dan bantuan kepada wajib pajak terkait pelaporan SPT Tahunan PPh. 

Jika mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat, Kring Pajak di nomor 1500200, atau melalui akun media sosial resmi DJP di Twitter @kring_pajak. 

Selain itu, wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan live chat yang tersedia di situs resmi DJP https://pajak.go.id. DJP juga menyediakan bantuan melalui Relawan Pajak yang tersebar di berbagai daerah.

Antusiasme Wajib Pajak Sambut Awal Tahun Pajak 2024

Seiring dengan dimulainya periode penyampaian SPT Tahunan 2024 sejak 1 Januari 2025, DJP mencatat antusiasme yang tinggi dari para wajib pajak. 

Hingga 19 Januari 2024 pukul 23.59 WIB, total sebanyak 746.840 SPT Tahunan PPh telah dilaporkan. Jumlah ini terdiri dari 714.820 SPT Tahunan PPh orang pribadi dan 32.010 SPT Tahunan PPh badan.

“Sampai dengan tanggal 19 Januari 2024 pukul 23.59 WIB total terdapat sebanyak 746.840 SPT Tahunan PPh yang sudah dilaporkan,” ungkap Dwi Astuti, Selasa (21/1/2025), seperti dikutip dari DDTCNews.

Bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan yang dapat digunakan, yaitu 1770, 1770 S, dan 1770 SS. 

Formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, bekerja di lebih dari satu pemberi kerja, atau memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final.

Formulir 1770 S ditujukan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dengan total penghasilan bruto sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun. 

Sedangkan formulir 1770 SS digunakan oleh wajib pajak yang hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dengan total penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online melalui e-filing atau e-form. 

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diwajibkan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.

Informasi lengkap dan terbaru mengenai perpajakan dapat diakses melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id.

Share:

wpChatIcon
wpChatIcon