Memasuki masa pensiun bukan berarti bebas dari kewajiban perpajakan, lho.
Memasuki masa pensiun bukan berarti bebas dari kewajiban perpajakan, lho. Banyak pertanyaan, apakah pensiunan tetap wajib lapor SPT Tahunan?
Jawabannya, tergantung.
Kenapa Pensiunan Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan?
Kewajiban lapor SPT Tahunan bagi pensiunan diatur dalam peraturan perpajakan di Indonesia.
Pada dasarnya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan, termasuk pensiunan.
Informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pelaporan SPT Tahunan tetap wajib dilakukan oleh wajib pajak pensiunan dengan mempertimbangkan sumber penghasilan yang dilaporkan.
Jika seorang pensiunan memiliki penghasilan tahunan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka ia wajib membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.
PTKP adalah batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP berbeda-beda tergantung status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Penghasilan pensiunan yang dimaksud meliputi semua jenis penghasilan, baik dari pensiun bulanan, investasi, maupun penghasilan lain seperti sewa properti atau usaha sampingan.
Kewajiban pajak bagi pensiunan tidak hanya bergantung pada penghasilan pensiun mereka.
Penghasilan dari sumber lain seperti investasi, sewa properti, atau usaha sampingan juga harus diperhitungkan dalam menentukan kewajiban lapor SPT Tahunan.
Sementara itu, pensiunan yang penghasilan tahunannya di bawah PTKP dan tidak memiliki penghasilan lain, tidak wajib lapor SPT Tahunan.
Pensiunan yang hanya memiliki penghasilan dari pensiun tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Namun, untuk mendapatkan pembebasan ini, pensiunan tersebut harus mengajukan permohonan NPWP Non Efektif (NE) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Apa Denda Pensiunan yang Tidak Lapor SPT Tahunan?
Pensiunan yang wajib lapor SPT Tahunan tetapi tidak melaporkannya akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut berupa denda administrasi sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan orang pribadi.
Selain denda, penunggak pajak juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sanksi pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Bagaimana Cara Melaporkan SPT Tahunan untuk Pensiunan?
Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum memulai proses pelaporan SPT Tahunan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Formulir 1770 SS (untuk pensiunan yang memiliki penghasilan hanya dari pensiun) atau Formulir 1770 (untuk pensiunan yang memiliki penghasilan lain, misal usaha);
- Bukti Potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721 A1) dari Dana Pensiun atau Pemberi Kerja. Formulir ini berisi rincian penghasilan pensiun yang Anda terima selama setahun dan jumlah pajak yang telah dipotong.
Cara Melaporkan SPT Tahunan
Anda dapat melaporkan SPT Tahunan melalui dua cara:
1. Secara Online melalui e-Filing
e-Filing adalah cara mudah dan praktis untuk melaporkan SPT Tahunan, terutama bagi para pensiunan yang mungkin memiliki keterbatasan mobilitas.
Anda tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup dengan akses internet dan perangkat komputer atau smartphone.
1. Akses dan Autentikasi
Kunjungi https://djponline.pajak.go.id/.
Lakukan proses autentikasi dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (CAPTCHA).
2. Pilih Menu Pelaporan
Setelah berhasil masuk ke halaman utama (dashboard), pilih menu “Lapor”.
Kemudian, pilih layanan “e-Filing” untuk memulai proses pembuatan SPT.
3. Penentuan Jenis Formulir SPT
Jawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh sistem untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil Wajib Pajak.
Setelah jenis formulir SPT ditentukan (misal 1770S), klik tombol “1770S dengan Formulir” untuk memulai pengisian.
4. Pengisian Data Formulir SPT
Isi data tahun pajak dan status SPT (Normal atau Pembetulan).
Lampiran II: Isilah data pada kolom-kolom berikut:
- Penghasilan yang dikenai PPh Final dan/atau bersifat Final.
- Daftar Harta pada Akhir Tahun.
- Daftar Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun.
- Daftar Susunan Anggota Keluarga.
Lampiran I: Isilah data pada kolom-kolom berikut:
- Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya.
- Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak.
- Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain.
Induk SPT:
- Isi data Status Perkawinan.
- Masukkan Penghasilan Neto dalam setahun.
- Masukkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan data yang tercantum pada Bukti Potong (Bupot) PPh.
- Sistem akan secara otomatis menghitung jumlah Penghasilan Kena Pajak dan membandingkannya dengan jumlah PPh yang telah dipotong.
5. Penyelesaian dan Pengiriman SPT
Jika SPT berstatus Nihil, Wajib Pajak dapat langsung mengirimkan SPT.
Jika SPT berstatus Kurang Bayar, Wajib Pajak wajib melakukan pembayaran kekurangan PPh terlebih dahulu.
Setelah memastikan seluruh data yang diisikan telah benar, jelas, dan lengkap, klik tombol untuk mengirim SPT.
Lakukan permintaan kode verifikasi yang akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar.
Masukkan kode verifikasi yang diterima pada kolom yang tersedia.
Klik “Kirim SPT”.
6. Konfirmasi Pelaporan
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan secara otomatis dikirimkan ke alamat email Wajib Pajak sebagai bukti pelaporan SPT Tahunan telah selesai dilakukan.
2. Secara Manual melalui Kantor Pajak
Caranya:
- Unduh dan isi formulir SPT 1770 SS;
- Lengkapi formulir dengan dokumen pendukung yang diperlukan;
- Kunjungi KPP terdekat dan serahkan formulir SPT Tahunan beserta dokumen pendukungnya ke petugas pajak;
- Mintalah tanda terima sebagai bukti pelaporan SPT Tahunan.
Konsultasi Pajak dengan TDC Biar Urus Pajak Lebih Mudah
Jadi, kesimpulannya, apakah pensiunan tetap wajib lapor SPT Tahunan?
Sekali lagi jawabannya: tergantung.
Jika pensiunan memiliki penghasilan tahunan melebihi PTKP, maka wajib bayar pajak dan lapor SPT Tahunan.
Namun, jika penghasilan tahunan berada di bawah PTKP dan tidak memiliki penghasilan lain, maka tidak wajib bayar pajak dan lapor SPT Tahunan.
Sekarang Anda sudah paham, kan?
Tapi, masih bingung cara buat SPT Tahunan?
Konsultasikan saja dengan tim konsultan pajak dari TDC Digital!
Tim konsultan pajak kami siap menjadi partner Anda untuk pembuatan SPT Tahunan! Tak perlu risau, kami juga menyediakan layanan lain, seperti:
- Pembuatan NPWP Badan dan Pribadi;
- Permohonan EFIN;
- Pembuatan SPT Tahunan;
- Pengukuhan PKP;
- Jasa laporan keuangan;
- Jasa laporan SPT Masa PPh dan PPN.
Permudah urusan pajak Anda bersama TDC Digital!
Email: consulting@tdcdigital.id