PMK 15/2025 Terbit, Pemeriksaan Pajak Lebih Transparan dan Berbasis Digital

pmk 15 2025 terbit

Table of Contents

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak. 

Aturan baru ini, yang berlaku sejak 14 Februari 2025, membawa perubahan signifikan dalam proses pemeriksaan pajak, dengan penekanan pada efisiensi, transparansi, kepastian hukum, dan digitalisasi. 

PMK 15/2025 menggantikan tiga ketentuan sebelumnya, yaitu PMK No. 17/PMK.03/2013 beserta perubahannya, PMK No. 256/PMK.03/2014, dan Pasal 105 PMK No. 18/PMK.03/2021.

Tujuan dan Ruang Lingkup PMK 15/2025

PMK 15/2025 bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, efisiensi, dan transparansi dalam proses pemeriksaan pajak. 

Aturan ini memberikan pedoman yang lebih jelas dan terstruktur bagi wajib pajak dan otoritas pajak (Direktorat Jenderal Pajak/DJP) dalam melaksanakan pemeriksaan.

Seperti dikutip dalam beleid PMK No 15 tahun 2025, “Pemeriksaan pajak bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta untuk keperluan lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.”

Pemeriksaan dilakukan oleh petugas pajak yang profesional dan objektif, berdasarkan standar pemeriksaan yang telah ditetapkan.

Tipe Pemeriksaan Pajak

PMK 15/2025 memperkenalkan tiga tipe pemeriksaan pajak, yaitu:

  1. Pemeriksaan Lengkap: Menyeluruh, meliputi semua aspek perpajakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau SPT Objek Pajak.
  2. Pemeriksaan Terfokus: Memeriksa satu atau beberapa pos tertentu dalam SPT atau SPT Objek Pajak.
  3. Pemeriksaan Spesifik: Dilakukan untuk kasus-kasus tertentu dengan skala yang lebih kecil atau sederhana.

Pemilihan tipe pemeriksaan akan didasarkan pada analisis risiko dan indikator kepatuhan wajib pajak.

Alur Pemeriksaan Pajak yang Lebih Jelas

PMK 15/2025 merinci alur pemeriksaan pajak sebagai berikut:

  1. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2): DJP menerbitkan SP2 sebagai tanda dimulainya pemeriksaan.
  2. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan: Wajib pajak diberitahu secara tertulis mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan.
  3. Pengumpulan dan Analisis Data: Pemeriksa pajak mengumpulkan dan menganalisis dokumen, data keuangan, dan transaksi yang relevan. PMK ini menekankan penggunaan data elektronik, di mana DJP dapat mengakses dan mengunduh data yang diperlukan.
  4. Pembahasan Temuan Sementara: Ini adalah tahap krusial di mana wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi, bukti tambahan, bahkan menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga. Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan temuan pemeriksa didasarkan pada bukti yang kuat dan sesuai dengan peraturan. Pembahasan Temuan Sementara dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir.
  5. Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP): Hasil pemeriksaan dituangkan dalam LHP.
  6. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan: Wajib pajak memiliki kesempatan untuk berdiskusi dengan pemeriksa pajak mengenai hasil akhir sebelum diterbitkannya ketetapan pajak.

Digitalisasi dalam Penyampaian Dokumen

Salah satu poin penting dalam PMK 15/2025 adalah digitalisasi dalam penyampaian dokumen terkait pemeriksaan. 

Pasal 27 ayat (1) PMK 15/2025 menyatakan, “Wajib pajak atau dirjen pajak menyampaikan dokumen terkait pemeriksaan secara elektronik; secara langsung; atau melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.”

Namun, terdapat pengecualian untuk Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan daftar temuan hasil pemeriksaan. Dokumen-dokumen ini harus disampaikan oleh pemeriksa pajak secara elektronik, langsung, atau melalui faksimile. 

Wajib pajak juga diwajibkan menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan melalui metode yang sama.

DJP akan mengirimkan dokumen elektronik kepada wajib pajak melalui akun atau email wajib pajak, sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024. Tanggal pengiriman melalui akun atau email dianggap sebagai tanggal pengiriman dan penerimaan dokumen. 

Dokumen fisik hanya akan dikirimkan jika diwajibkan oleh peraturan atau atas permintaan wajib pajak/pertimbangan DJP.

Perbedaan Utama dengan Regulasi Sebelumnya

PMK 15/2025 membawa beberapa perbedaan dibandingkan regulasi sebelumnya:

  • Penyederhanaan: Menggabungkan berbagai ketentuan pemeriksaan pajak ke dalam satu aturan, meningkatkan efisiensi dan transparansi.
  • Kriteria Lebih Spesifik: Pemeriksaan lebih berbasis risiko dengan mempertimbangkan berbagai indikator kepatuhan.
  • Percepatan Waktu: Durasi pemeriksaan lebih jelas dengan batas waktu yang lebih singkat (5 bulan untuk pemeriksaan lengkap, 3 bulan untuk pemeriksaan terfokus, 1 bulan untuk pemeriksaan spesifik).
  • Penguatan Hak Wajib Pajak: Wajib pajak memiliki hak lebih luas dalam klarifikasi temuan dan menghadiri pembahasan.
  • Penekanan pada Data Elektronik: Memperkuat peran data elektronik dalam pemeriksaan.
  • Penyegelan: Pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan jika wajib pajak tidak kooperatif.

Share:

wpChatIcon
wpChatIcon