Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Kebijakan ini memungkinkan karyawan dengan penghasilan bruto tertentu menerima gaji utuh tanpa potongan PPh 21, berlaku mulai Januari hingga Desember 2025.
Melalui akun media sosial Instagram resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan insentif ini ditujukan bagi pegawai dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari.
“Kebijakan ini adalah bentuk keadilan dan pemerataan, sebagai salah satu manfaat pajak yang kita bayarkan,” jelas DJP.
Penghasilan bruto yang dimaksud meliputi gaji, tunjangan yang bersifat tetap dan teratur, serta imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur.
“Penghasilan tersebut dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan,” tambah DJP.
Sektor Industri dan Kriteria Penerima Insentif
Namun, tidak semua pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta otomatis mendapatkan insentif ini.
PMK Nomor 10 Tahun 2025 menegaskan insentif PPh 21 DTP hanya berlaku bagi karyawan yang bekerja di sektor industri tertentu, yaitu:
- Industri alas kaki;
- Industri tekstil dan pakaian jadi;
- Industri furniture;
- Industri kulit dan barang dari kulit.
Selain itu, perusahaan tempat karyawan bekerja harus memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai ketentuan lampiran PMK dan tercatat dalam basis data administrasi perpajakan DJP.
Kriteria Pegawai Tetap dan Tidak Tetap
PMK 10/2025 juga merinci kriteria pegawai, baik tetap maupun tidak tetap, yang berhak menerima insentif PPh 21 DTP:
Pegawai Tetap:
- Memiliki NPWP dan/atau NIK: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus sudah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
- Penghasilan Bruto: Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan (bagi yang bekerja sebelum Januari 2025). Bagi yang baru bekerja pada 2025, insentif berlaku mulai bulan pertama bekerja.
- Tidak Menerima Insentif Lain: Tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
Pegawai Tidak Tetap:
- Memiliki NPWP dan/atau NIK: NPWP dan/atau NIK harus terdaftar di DJP.
- Penghasilan Bruto:
- Jika upah harian/mingguan/satuan/borongan: Rata-rata penghasilan per hari tidak lebih dari Rp500 ribu.
- Jika upah bulanan: Total penghasilan tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
- Tidak Menerima Insentif Lain: Sama seperti pegawai tetap, tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
Tujuan dan Implementasi Kebijakan
Pemerintah menetapkan kebijakan ini sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025. Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.
Harapannya, dengan gaji yang diterima utuh, daya beli masyarakat, khususnya pekerja di sektor-sektor yang terdampak, akan meningkat.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih detail mengenai pemanfaatan, pelaporan, dan pengawasan insentif PPh 21 DTP ini, bisa mengakses PMK No. 10 Tahun 2025.
Tantangan Penerimaan Pajak 2025
Kebijakan insentif ini hadir di tengah tantangan penerimaan pajak 2025 yang diproyeksikan cukup berat. Untuk mencapai target, penerimaan pajak perlu tumbuh signifikan.
Pemberian insentif ini, di satu sisi, akan mengurangi potensi penerimaan pajak dari PPh 21. Namun, di sisi lain, diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat, yang pada gilirannya dapat meningkatkan penerimaan pajak dari sektor lain, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).