Coretax Masih Bermasalah, Semua PKP Boleh Pakai e-Faktur Desktop

pkp boleh pakai e-faktur desktop

Table of Contents

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaktifkan kembali aplikasi e-Faktur desktop untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Kebijakan ini, yang berlaku efektif per 12 Februari 2025, menjadi solusi sementara atas permasalahan yang terus berlanjut pada implementasi Coretax

Keputusan ini juga merespons desakan Komisi XI DPR RI yang khawatir gangguan pada Coretax akan berdampak pada penerimaan negara.

Semua PKP Bisa Pakai e-Faktur Desktop

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya pada Kamis (13/2/2025), menjelaskan ketentuan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025. 

Keputusan ini secara efektif memperluas akses penggunaan e-Faktur desktop yang sebelumnya hanya dibatasi untuk PKP tertentu yang menerbitkan faktur pajak dalam jumlah besar, sebagaimana diatur dalam KEP-24/PJ/2025 s.t.d.d KEP-39/PJ/2025, yakni minimal 10.000 faktur pajak per bulan.                               

Dengan demikian, PKP kini memiliki tiga opsi dalam penerbitan faktur pajak:

  1. Coretax: Sistem inti administrasi perpajakan yang baru.
  2. e-Faktur op: Aplikasi desktop yang sebelumnya digunakan.
  3. e-Faktur Host-to-Host: Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang ditunjuk DJP dan terintegrasi dengan Coretax.

Meski begitu, terdapat beberapa pengecualian dalam penggunaan e-Faktur desktop. Dwi Astuti merinci empat jenis faktur pajak yang tidak dapat diterbitkan melalui aplikasi ini:

  1. Faktur Pajak Kode 06: Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada turis asing yang menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN.
  2. Faktur Pajak Kode 07: Penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP). Ini juga berlaku untuk penyerahan ke tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Alasan pengecualian ini adalah data yang divalidasi dan di-prepopulated berasal dari sistem DJBC dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) yang saat ini hanya terkoneksi dengan Coretax.
  3. Faktur Pajak dari PKP dengan Cabang sebagai Pemusatan PPN: PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang tidak dapat menggunakan e-Faktur desktop.
  4. Faktur Pajak dari PKP Baru: PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 juga dikecualikan.

Selain itu, berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-13/PJ.09/2025, PKP hanya bisa menggunakan aplikasi e-faktur desktop untuk pembuatan faktur pajak dan penggantian faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi yang sama. 

Sementara untuk retur, pembatalan faktur pajak, atau pelaporan SPT Masa PPN, PKP harus menggunakan Coretax.

Sinkronisasi Data e-Faktur Desktop dan Coretax

DJP menjelaskan data faktur pajak yang dibuat melalui e-Faktur desktop akan tersedia secara periodik di Coretax paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak. Ini penting untuk proses pembuatan SPT Masa PPN di Coretax.

Namun, perlu dicatat bahwa file PDF dari faktur pajak yang dibuat melalui e-Faktur desktop hanya tersedia di aplikasi e-Faktur desktop itu sendiri. 

“PDF yang dihasilkan dari aplikasi e-Faktur Client Desktop belum dapat diunduh di Coretax DJP. Namun, wajib pajak tetap dapat mengunduh PDF pada aplikasi e-Faktur Client Desktop,” penjelasan DJP dalam FAQ Penerapan Aplikasi e-Faktur Client Desktop.

Coretax Tetap Berjalan dengan Batas Waktu Perbaikan

Keputusan untuk kembali mengaktifkan e-Faktur desktop secara luas ini merupakan respons atas desakan Komisi XI DPR RI. 

Dalam rapat dengar pendapat pada Senin (10/2/2025), Komisi XI mendesak DJP untuk memanfaatkan kembali sistem administrasi perpajakan lama karena masalah implementasi Coretax yang terus berlanjut.

Meski sempat terjadi perdebatan mengenai penundaan implementasi Coretax, akhirnya disepakati solusi tengah: Coretax tetap berjalan, tetapi DJP juga kembali menerapkan sistem perpajakan lama, termasuk e-Filing dan e-Faktur desktop.

Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan parlemen memberikan waktu hingga April 2025 kepada DJP untuk memperbaiki Coretax. 

“Kami beri kesempatan sampai SPT selesai. Jangan sampai penerimaan negara terganggu gara-gara sistem IT,” katanya, dikutip dari DDTCNews.

Peraturan Baru Terkait Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Selain isu e-Faktur, DJP juga menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2024. Peraturan ini mengatur ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak, serta pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak. 

Penerbitan peraturan ini sejalan dengan penerapan Coretax mulai 1 Januari 2025 dan bertujuan untuk menyederhanakan serta menyesuaikan pengaturan terkait proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data perpajakan.

 

Share:

wpChatIcon
wpChatIcon