DJP Online telah lama menjadi andalan wajib pajak dalam mengurus kewajiban perpajakan.
Kini, Coretax hadir sebagai sistem administrasi perpajakan baru.
Pertanyaannya, mana yang lebih baik? DJP Online atau Coretax?
Mari kita bahas di artikel ini, yuk!
Kilas Balik DJP Online
DJP Online adalah platform pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia melalui situs web resmi di alamat https://djponline.pajak.go.id/.
Sistem ini memudahkan pelaporan pajak secara online dan real-time tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
DJP Online bisa digunakan oleh seluruh Wajib Pajak selama mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang telah diaktivasi oleh DJP.
Fitur-Fitur yang ada di DJP Online
Beberapa fitur utama DJP Online:
- e-Filing: Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan.
- e-Form: Mengisi dan melaporkan berbagai jenis formulir pajak secara online.
- e-Billing: Membuat kode billing untuk pembayaran pajak.
- Lihat SPT: Melihat riwayat pelaporan SPT.
- Profil: Mengelola data profil Wajib Pajak.
Mengenal Apa Itu Coretax
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang diimplementasikan oleh DJP mulai awal tahun 2025.
Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, transparansi, dan kemudahan dalam pengelolaan pajak di Indonesia.
Penerapan Coretax sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024.
Kenapa Sekarang Beralih ke Coretax?
Administrasi pajak digital memang sudah dimulai dengan DJP Online, seperti e-filing, e-faktur, dan e-billing. Sistem-sistem ini mempermudah wajib pajak, tetapi belum terhubung satu sama lain.
Adanya Coretax diharapkan bisa menyatukan semua proses pajak dalam satu platform agar hak dan kewajiban pajak terpenuhi lebih praktis dan efisien.
Coretax bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sukarela dengan memangkas biaya yang diperlukan untuk mengurus pajak.
Sistem ini dirancang lebih modern dan terintegrasi daripada sistem lama, yang tak lagi memadai untuk menghadapi perkembangan administrasi perpajakan.
Penggunaan Coretax disebut sebagai langkah penting DJP untuk memodernisasi sistem pajak Indonesia agar lebih efektif, efisien, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.
Fitur-Fitur yang ada di Coretax
Bila dibandingkan, fitur Coretax lebih banyak daripada DJP Online, mencakup:
- My Portal: Profil wajib pajak dan perubahan data.
- e-Tax Invoice: Pembuatan faktur pajak PPN (untuk PKP).
- e-BUPOT: Pembuatan bukti potong PPh.
- Tax Return: Pembuatan dan pelaporan SPT.
- Payments: Pelaksanaan pembayaran pajak.
- My General Ledger: Rincian transaksi wajib pajak.
- Taxpayer Services: Pengajuan permohonan, permintaan informasi, dan permohonan edukasi perpajakan.
- Access Management: Informasi akses wajib pajak dan kuasa wajib pajak.
- FAQ: Pertanyaan yang sering diajukan.
- External Applications: Tautan ke aplikasi perpajakan lainnya.
Masalah yang Terdapat pada Coretax
Sistem Coretax masih menemui sejumlah kendala yang dikeluhkan para Wajib Pajak, antara lain:
Kendala teknis sejak awal penggunaan:
- Pembuatan akun tidak lancar;
- Situs web Coretax sering mengalami error dan lambat saat diakses;
- Coretax tidak mengakui data yang sudah diinput bertahun-tahun di sistem lama.
Daftar masalah yang dicatat oleh IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia):
- Pengajuan sertifikat elektronik masih error;
- Saat login DJP Online, muncul nomor telepon seluler yang tidak valid;
- Permintaan kode otorisasi error di bagian foto;
- Gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP Warga Negara Asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak.
Isu teknis yang diperbaiki, tapi masalah tetap ada:
- Gagal menyimpan data saat pembaruan profil;
- Gagal dalam proses validasi wajah;
- Masalah dalam pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
Keluhan dari pengusaha:
- Kesulitan akses sistem, terutama dikeluhkan oleh pengusaha fast moving consumer goods (FMCG).
Kendala pendaftaran NPWP untuk WNA:
- Pendaftaran NPWP untuk WNA pemegang paspor China terkendala;
- Penunjukan WNA sebagai Person in Charge (PIC) dan pengurus tidak berhasil.
Ketidaksesuaian data:
- Beberapa Wajib Pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun status tersebut tidak tercantum pada Coretax DJP.
DJP Online vs Coretax
Agar lebih mudah, mari kita buat perbandingan antara kedua layanan perpajakan ini.
Fitur | DJP Online | Coretax |
Akses Layanan | Multiple login untuk layanan yang berbeda | Single login untuk semua layanan |
Kemudahan Penggunaan | Antarmuka relatif sederhana, tapi terkadang membingungkan bagi pengguna baru. | Antarmuka lebih modern dan dirancang agar lebih mudah digunakan dan dinavigasi. |
Otomatisasi | Terbatas pada beberapa fitur, seperti pengisian formulir tertentu. | Lebih banyak otomatisasi dalam proses pelaporan dan perhitungan pajak |
Integrasi | Terintegrasi dengan e-Filing. | Terintegrasi dengan berbagai sistem perpajakan, termasuk e-Faktur dan e-Bukpot. |
Verifikasi Akun | Menggunakan e-FIN, yang kadang-kadang sulit diakses. | Menggunakan email atau nomor telepon, yang lebih mudah diakses. |
Keamanan | Sistem keamanan E-FIN dengan kode verifikasi. | Prinsip privasi berdasarkan desain dengan sistem enkripsi menyeluruh. |
Nah, baik DJP Online maupun Coretax juga memiliki keunggulan dan kelemahan.
Mari kita bahas!
Keunggulan dan Kelemahan DJP Online
Keunggulan:
- Platform yang sudah familiar bagi sebagian besar Wajib Pajak di Indonesia;
- Relatif mudah digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan, terutama bagi yang sudah terbiasa;
- Terintegrasi dengan e-Filing.
Kelemahan:
- Fitur yang ditawarkan terbatas;
- Rentan terhadap error dan gangguan teknis, terutama saat banyak pengguna yang mengakses, seperti saat mendekati batas waktu pelaporan SPT;
- Proses pemulihan kata sandi yang rumit dan membutuhkan waktu;
- Kurang transparan dalam hal informasi pajak sehingga wajib pajak terkadang kesulitan untuk memahami status dan kewajiban pajaknya.
Keunggulan dan Kelemahan Coretax
Keunggulan:
- Sistem lebih modern dan terintegrasi, menyatukan semua layanan dan informasi pajak dalam satu platform;
- Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan, memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya;
- Memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses layanan dan mengelola data pajak, termasuk memperbarui informasi pribadi dan melihat riwayat transaksi;
- Keamanan lebih baik, dengan fitur-fitur yang dirancang untuk melindungi data wajib pajak dari akses yang tidak sah.
Kekurangan:
- Masih dalam tahap pengembangan dan implementasi sehingga terdapat beberapa kendala teknis atau bug yang perlu diperbaiki;
- Wajib Pajak perlu beradaptasi dengan sistem yang baru, mempelajari fitur-fitur dan cara penggunaannya;
- Potensi masalah keamanan siber karena sistem yang terpusat, meskipun DJP telah meningkatkan standar keamanan.
Wacana Pemerintah Soal Balik ke Sistem yang Lama
Karena sistem Coretax terus bermasalah dan menimbulkan keluhan dari wajib pajak, Komisi XI DPR RI dan DJP Kementerian Keuangan sepakat untuk sementara waktu menggunakan dua sistem perpajakan: Coretax dan sistem lama (DJP Online).
Hal ini disebut sebagai langkah mitigasi agar masalah teknis Coretax tidak mengganggu penerimaan negara.
Wajib pajak yang mengalami kendala dengan Coretax diperbolehkan menggunakan sistem lama. DJP juga tidak akan mengenakan sanksi kepada wajib pajak akibat gangguan Coretax di tahun 2025.
“Tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, pada Senin (10/2/2025).
Wacana ini bukan kembali sepenuhnya ke sistem lama, melainkan menjalankan kedua sistem secara paralel.
Sistem lama digunakan untuk hal-hal yang belum bisa ditangani dengan baik oleh Coretax, atau saat wajib pajak mengalami kendala teknis dengan sistem baru.
Coretax tetap diimplementasikan dan disempurnakan, tapi dengan mitigasi risiko melalui penggunaan sistem lama untuk menjaga penerimaan negara.
Ingin Belajar Sistem Perpajakan Terbaru?
Sistem Coretax mungkin masih membingungkan buat Anda. Ini wajar, sebab sistem administrasi perpajakan yang baru ini belum sepenuhnya diimplementasikan dan banyak wajib pajak yang belum terbiasa.
Agar Anda tidak ketinggalan dan siap menghadapi implementasi penuh Coretax, yuk selalu perbarui pengetahuan Anda tentang sistem perpajakan terbaru!
Kami sudah membuat artikel-artikel perpajakan yang membahas tuntas seputar Coretax, mulai dari pembuatan NPWP, pembuatan faktur pajak, mengajukan sertifikat elektronik, membuat kode billing, dan banyak lagi!
Jika Anda ingin mengurus perpajakan bisnis atau pribadi, TDC Digital juga menyediakan layanan konsultasi pajak, lho!
Tim konsultan pajak kami sudah berpengalaman dalam urusan pajak dan siap menjadi partner Anda menyelesaikan:
- Pembuatan NPWP Badan dan Pribadi;
- Permohonan EFIN;
- Pembuatan SPT Tahunan;
- Pengukuhan PKP;
- Jasa laporan keuangan;
- Jasa laporan SPT Masa PPh dan PPN.
Email: consulting@tdcdigital.id