Begini Cara Hapus NPWP Online 2025 Lewat Sistem Coretax DJP!

cara hapus npwp online 2025

Table of Contents

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. 

Dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan dan menjadi identitas resmi saat wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Memiliki NPWP sangat penting dalam mengurus berbagai dokumen, dan ketiadaannya dapat mempersulit proses administrasi. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang mungkin perlu menonaktifkan atau menghapus NPWP-nya. 

Alasan yang mendasari bisa beragam, mulai dari tidak lagi memiliki penghasilan, memasuki masa pensiun, hingga wajib pajak yang bersangkutan meninggal dunia. 

Selain itu, wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perpajakan, seperti memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), juga bisa mengajukan penghapusan NPWP. 

Bagi wajib pajak perorangan yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata sudah tidak lagi menjalankan kegiatan tersebut, penonaktifan NPWP juga dimungkinkan.

Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menghapus NPWP secara online. Artinya, wajib pajak bisa mengurus administrasi perpajakannya tanpa perlu repot datang ke kantor pajak. 

Kemudahan ini sejalan dengan komitmen DJP untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Menghapus NPWP Menggunakan Coretax

Penghapusan NPWP online di tahun 2025 ini dilakukan melalui Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan oleh DJP. 

Sistem Coretax dirancang untuk memudahkan berbagai tugas terkait perpajakan, termasuk penghapusan NPWP, baik untuk wajib pajak orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintah. 

Syarat Penghapusan NPWP Orang Pribadi Secara Online 2025

Sebelum memulai proses penghapusan NPWP melalui Coretax, wajib pajak orang pribadi perlu menyiapkan beberapa persyaratan. 

Berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan:

  • Komputer, laptop, atau smartphone yang bisa digunakan untuk mengakses situs Coretax;
  • Koneksi internet stabil;
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Data diri lengkap, termasuk nama lengkap pemohon, perwakilan (jika ada), atau kuasa (jika ada);
  • Alamat lengkap.

Langkah-Langkah Penghapusan NPWP Orang Pribadi Melalui Coretax (2025)

Proses penghapusan NPWP orang pribadi melalui Coretax cukup sederhana dan mudah diikuti. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka browser di perangkat Anda dan kunjungi situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  2. Jika Anda belum memiliki akun Coretax, klik tautan “Pengguna Baru? Daftar di Sini” untuk melakukan pendaftaran. Ikuti petunjuk pendaftaran yang diberikan.
  3. Jika sudah memiliki akun, masukkan ID pengguna (biasanya NIK atau NPWP), kata sandi, pilih bahasa yang diinginkan (Indonesia atau Inggris), dan masukkan kode captcha yang ditampilkan. Kemudian, klik tombol “Login”.
  4. Setelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan ke halaman utama (dashboard) Coretax. Cari dan klik menu “Portal Saya”.
  5. Di dalam menu “Portal Saya”, cari dan klik opsi “Penghapusan & Pencabutan”.
  6. Pada halaman “Penghapusan Pendaftaran” yang muncul, pilih “Penghapusan NPWP” pada kolom “Jenis Pembatalan”.
  7. Jika Anda bertindak sebagai wakil atau kuasa dari wajib pajak, centang kotak pada bagian “Kuasa Wajib Pajak”. Kemudian, klik ikon kaca pembesar untuk mencari dan memilih data wakil atau kuasa wajib pajak yang bersangkutan.
  8. Pada bagian “Identitas Wajib Pajak”, data biasanya akan terisi secara otomatis. Periksa kembali data tersebut untuk memastikan keakuratannya.
  9. Isi informasi yang diperlukan dalam formulir “Penghapusan Pendaftaran”, termasuk alasan penghapusan NPWP dan informasi terkait lainnya. Pastikan semua kolom diisi dengan benar dan lengkap.
  10. Setelah mengisi formulir, Anda akan diarahkan ke bagian “Pernyataan Wajib Pajak”. Baca pernyataan tersebut dengan seksama, lalu centang kotak yang menyatakan bahwa Anda setuju dengan pernyataan tersebut.
  11. Setelah memastikan semua data dan pernyataan sudah benar, klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan permohonan penghapusan NPWP Anda.
  12. Tunggu beberapa saat hingga muncul notifikasi bahwa permohonan Anda telah berhasil terkirim dan sedang dalam proses verifikasi oleh petugas DJP.
  13. Setelah permohonan terkirim, Anda dapat mengunduh bukti tanda terima dengan mengklik tombol “Unduh Bukti Tanda Terima”. Simpan bukti ini sebagai bukti bahwa Anda telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Bukti tanda terima ini berisi informasi penting seperti nomor penerimaan, NPWP, NIK, nama wajib pajak, alamat, jenis permohonan, dan nama petugas penerima.

Penghapusan NPWP Badan dan Instansi Pemerintah

Proses penghapusan NPWP untuk badan usaha dan instansi pemerintah melalui Coretax juga serupa. Perbedaannya terletak pada data yang perlu diisi pada formulir penghapusan. 

Untuk NPWP Badan dan Instansi Pemerintah, kolom yang wajib diisi meliputi nomor surat keputusan pembubaran, tanggal surat keputusan pembubaran, dan alasan pembatalan.

Langkah-langkah login, pemilihan menu, dan pengiriman permohonan tetap sama seperti pada penghapusan NPWP orang pribadi.

Alternatif Penghapusan NPWP Secara Manual

Selain melalui Coretax, wajib pajak juga masih memiliki opsi untuk mengajukan penghapusan NPWP secara manual. 

Caranya adalah dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan mengajukan permohonan tertulis. 

Share:

wpChatIcon
wpChatIcon