Cara Impersonate Coretax dengan Mudah & Aman!

cara impersonate coretax

Table of Contents

Sudah tahu cara menggunakan fitur impersonate di Coretax? 

Jika belum, atau ingin memastikan Anda melakukannya dengan benar dan aman, yuk simak artikel ini!

Mengenal Impersonate Coretax

Impersonate Coretax adalah fitur baru dalam sistem administrasi perpajakan Coretax DJP (Direktorat Jenderal Pajak). 

Fitur ini memberi akses kepada Wajib Pajak untuk menunjuk wakil/kuasa/Person in Charge Tempat Kegiatan Usaha (PIC TKU) untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

Manfaat Fitur Impersonate di Coretax

1. Mengelola Akun Lebih Fleksibel

Wajib Pajak badan memiliki opsi untuk mendelegasikan pengelolaan akun Coretax kepada pengurus, wakil, atau kuasa. 

Fitur ini memudahkan dalam mengatur urusan perpajakan, khususnya ketika penanggung jawab utama tidak bisa menjalankan tugasnya atau memerlukan bantuan.

2. Meningkatkan Keamanan Data

Fitur ini meningkatkan keamanan data perpajakan dengan membatasi akses akun Coretax hanya kepada pihak yang berwenang. 

Hal ini mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang dan pencurian data, karena hanya individu yang ditunjuk oleh Wajib Pajak badan yang berhak mengelola informasi tersebut.

3. Memudahkan Pemenuhan Kewajiban Pajak

Fitur impersonate menyederhanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. 

Wajib Pajak dapat menunjuk Person in Charge (PIC) untuk menjamin semua kewajiban perpajakan diselesaikan sesuai jadwal.

4. Mempermudah Kerja Sama dalam Urusan Pajak

Fitur impersonate memfasilitasi kerja tim dalam mengelola urusan perpajakan perusahaan.

Dengan fitur ini, banyak orang bisa berkontribusi secara bersamaan dalam menangani berbagai aspek perpajakan.

Step-by-Step Cara Impersonate di Coretax

1. Login ke Coretax

Akses coretaxdjp.pajak.go.id. dengan menggunakan akun pribadi Anda (NIK atau NPWP 16 digit).

Pastikan Anda sebagai wakil/kuasa/PIC TKU telah menerima penugasan resmi dari Wajib Pajak yang akan diwakili agar akses sah dan sesuai aturan.

2. Pilih Role (Peran)

Setelah berhasil login, lihat di pojok kanan atas halaman dashboard Coretax.

cara impersonate coretax - image1

Akan ada pilihan role atau peran yang tersedia, yakni:

  • Akun Utama: Ini adalah akun Anda sebagai wajib pajak orang pribadi.
  • Wajib Pajak (yang diwakili): Ini adalah pilihan untuk berperan sebagai badan usaha atau entitas lain yang Anda menjadi penanggung jawab atau diberi role (peran). Jika Anda memiliki tanggung jawab di beberapa perusahaan, akan muncul daftar perusahaan tersebut di sini. Misalnya, perusahaan tempat Anda bekerja, klien jika Anda seorang konsultan, dan sebagainya.

Klik pada role atau peran yang sesuai dengan aktivitas perpajakan yang akan Anda lakukan.

Jika Anda ingin mengurus pajak perusahaan, pilih peran sebagai wajib pajak badan yang Anda wakili.

3. Lakukan Aktivitas Perpajakan

Setelah memilih role, Anda akan diarahkan ke halaman yang sesuai dengan hak akses yang diberikan kepada Anda dalam peran tersebut.

cara impersonate coretax - image2

Anda bisa mulai melakukan aktivitas perpajakan, seperti input e-Faktur, e-Bupot, lapor SPT, dan sebagainya, sesuai dengan menu yang tersedia dan hak akses yang Anda miliki.

Ilustrasi:

Misalkan Anda adalah seorang konsultan pajak dan ingin melaporkan SPT PPN milik PT ABC (klien Anda). Maka, langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Login: Raka login ke CoreTax menggunakan NIK/NPWP pribadinya.
  2. Pilih Role: Di halaman utama, Raka melihat pilihan “Akun Utama (Raka)” dan “PT ABC”. Raka memilih “PT ABC”.
  3. Aktivitas: Raka diarahkan ke dashboard PT ABC dan ia hanya bisa mengakses menu terkait PPN (karena hak aksesnya dibatasi). Raka kemudian bisa membuat dan melaporkan SPT PPN PT ABC.

Apa yang Harus Dihindari saat Impersonate di Coretax?

1. Menyalahgunakan Wewenang

Jangan berikan hak akses impersonate kepada sembarang orang. 

Karena fitur ini membuka akses ke data perpajakan perusahaan, pastikan hanya pihak berwenang, bertanggung jawab, dan benar-benar membutuhkan yang mendapatkannya.

2. Menggunakan Akun Bersama

Meskipun fitur Impersonate memperbolehkan banyak orang untuk mengelola urusan pajak perusahaan, tapi sebaiknya hindari praktik berbagi akun utama. 

Fitur impersonate justru dirancang untuk menggantikan praktik penggunaan akun bersama yang tidak aman. Setiap individu yang ditunjuk harus memiliki akun pribadi dan diberikan hak akses impersonate sesuai peran dan tanggung jawabnya.

3. Tidak Memperbarui Data

Pastikan data penanggung jawab atau Person in Charge (PIC) perusahaan selalu diperbarui di sistem DJP dan AHU Kementerian Hukum dan HAM. 

Jika data tidak diperbarui, proses impersonate bisa terhambat, seperti tidak bisa login.

4. Kurang Memahami Fitur Impersonate

Sebelum menggunakan fitur impersonate, persiapkan semua pihak yang terlibat dengan memastikan mereka memahami cara kerja dan batasannya. 

Gunakan simulator Coretax dan panduan yang disediakan oleh DJP untuk menghindari kesalahan.

Konsultasikan Masalah Coretax dengan TDC Digital!

Masih bingung menggunakan Coretax untuk urusan perpajakan bisnis Anda?

Serahkan saja ke tim konsultan pajak dari TDC Digital!

TDC Digital telah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam bidang teknologi keuangan digital, termasuk konsultasi pajak.

Tim konsultan pajak kami siap menjadi partner terbaik Anda untuk mengurus perpajakan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan (PT & CV) dan UMKM.

Layanan kami mencakup:

  • Konsultasi Pajak;
  • Pembuatan NPWP Badan dan Pribadi;
  • Permohonan EFIN;
  • Pembuatan SPT Tahunan;
  • Pengukuhan PKP;
  • Jasa laporan keuangan;
  • Jasa laporan SPT Masa PPh dan PPN.

Mari selesaikan urusan pajak Anda bersama TDC Digital!

YUK, KONSULTASI PAJAK!

Email: consulting@tdcdigital.id

 

Share:

wpChatIcon
wpChatIcon