Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Melalui konferensi pers “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang digelar Senin (16/12/2024), pemerintah mengumumkan perpanjangan masa berlaku fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM hingga tahun 2025.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas tarif PPh Final 0,5% ini hanya dapat dinikmati WP OP UMKM selama maksimal tujuh tahun sejak terdaftar.
Dengan adanya perpanjangan ini, WP OP UMKM yang terdaftar sejak tahun 2018 dan sebelumnya masih dapat memanfaatkan tarif istimewa tersebut hingga akhir tahun 2025.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM (2024), UMKM memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia, dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07% atau senilai Rp8.573,89 triliun pada tahun 2023 dan menyerap 97% dari total tenaga kerja.
Beragam Fasilitas untuk UMKM
Selain perpanjangan masa berlaku, pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas lain bagi WP OP UMKM. Di antaranya adalah tarif PPh Final yang rendah, yaitu 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan.
Kemudian, WP OP UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun juga tidak dikenakan pajak, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan Bappenas, Eka Candra Buana, dalam BRI Microfinance Outlook 2025, menyatakan berbagai insentif fiskal ini diberikan untuk mendukung pengembangan UMKM.
“Dengan tarif rendah, UMKM akan memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan usahanya,” ujarnya, seperti dikutip dari DDTCNews.
Bagi WP OP UMKM yang nantinya sudah tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5%, pemerintah juga telah menyiapkan kemudahan.
WP OP UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) tanpa perlu menyelenggarakan pembukuan, melainkan cukup dengan melakukan pencatatan.
“Sesuai Undang-Undang HPP, mulai tahun pajak 2022 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta maka tidak dikenai Pajak Penghasilan,” jelas Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Jombang, Mohammad Aden, dalam program Bupati Melayani Warga (Bulaga), seperti dikutip dari Pajak.go.id.
Yulianto, seorang pemilik toko kelontong di Jombang, menyambut baik kebijakan ini. “Alhamdulillah tahun ini tidak bayar tinggal lapor saja, usaha saya hanya usaha kecil-kecilan di rumah,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan perpanjangan fasilitas ini merupakan bentuk keberpihakan kepada UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Dengan adanya stimulus ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih fokus dalam mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Langkah ini juga sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan rasio kewirausahaan dari 3% menjadi 8% pada tahun 2045, sebagaimana tercantum dalam UU RPJPN.
Namun, pemerintah juga mengimbau para pelaku UMKM untuk tetap mempersiapkan diri menghadapi masa ketika fasilitas ini berakhir.
WP OP UMKM didorong untuk mulai mempelajari dan memahami sistem perpajakan secara umum, termasuk mekanisme pembukuan sederhana.
KPP Pratama di berbagai daerah siap memberikan pendampingan dan edukasi kepada para pelaku UMKM terkait kewajiban perpajakan.
Melalui persiapan matang, diharapkan transisi dari skema PPh Final ke skema umum dapat berjalan lancar agar keberlangsungan usaha UMKM tetap terjaga dan kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia semakin optimal.