Frustasi dengan Coretax?
Memang, sistem Coretax masih relatif baru. Wajar jika masih terdapat beberapa kendala.
Namun, DJP sudah menyelesaikan beberapa kendala tersebut, lho.
Apa saja, ya?
Deretan Kendala Coretax DJP
1. Kendala Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Ada beberapa kendala saat menerbitkan sertifikat elektronik, yakni:
- Gagal melakukan validasi wajah;
- Sertifikat elektronik tercantum atas nama orang lain;
- Tidak bisa dibuat karena menu tidak muncul.
Solusi:
Saat melakukan validasi wajah, wajah Anda harus terlihat sama seperti di foto E-KTP.
Contoh: jika di E-KTP Anda tidak memakai kacamata, maka jangan pakai kacamata saat validasi.
2. Kendala Pendaftaran NPWP WNA Pemegang Paspor China
DJP menemukan dua kendala utama dalam pendaftaran NPWP untuk WNA di Coretax DJP, yaitu:
- Kesulitan pendaftaran bagi WNA pemegang paspor China;
- Kegagalan dalam menunjuk WNA sebagai PIC atau pengurus.
Solusi:
Masalah pendaftaran NPWP bagi WNA pemegang paspor China dan penunjukan WNA sebagai PIC sudah berhasil diatasi oleh DJP.
WNA China kini sudah dapat mendaftar NPWP, dan penunjukan WNA sebagai PIC juga sudah bisa dilakukan.
Jika masih mengalami kendala, sebaiknya hubungi Kring Pajak di 1500200 atau kunjungi helpdesk di unit kerja DJP terdekat.
3. Status PKP di Sistem Lama dan Coretax Berbeda
Beberapa Wajib Pajak (WP) yang seharusnya berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) di sistem lama (SIDJP) mendapati status tersebut tidak tercantum atau berbeda di sistem Coretax DJP.
Akibatnya, WP kebingungan dan kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka, terutama terkait penerbitan faktur pajak.
Solusi:
DJP sudah melakukan perbaikan pada sistem Coretax DJP.
WP diimbau untuk memastikan data mereka di Coretax DJP sudah valid, lengkap, dan benar.
Jika status PKP masih tidak tercantum, laporkan segera melalui Kring Pajak 1500200 atau helpdesk di kantor pajak terdekat.
DJP akan menyelesaikan masalah tersebut dalam 1 hari kerja.
4. Wajib Pajak Tidak Bisa Menerima OTP
Ada tiga kendala terkait OTP:
- WP tidak menerima OTP ketika memperbarui nomor HP di Coretax DJP;
- Pendaftaran di KPP/KP2KP terhambat karena OTP lambat atau tidak terkirim, terutama bagi pengguna Telkomsel;
- Kasus email/kode OTP tidak diterima saat WP melakukan reset password.
Apakah Anda mengalami salah satunya?
Solusi:
Kendala pengiriman OTP via Telkomsel dan email sudah diatasi. Layanan OTP kini berjalan lancar.
5. Kendala Menampilkan Profil Wajib Pajak
Menu Profil Wajib Pajak tidak menampilkan data.
Solusi:
DJP telah menyelesaikan isu ini. Menu Profil Wajib Pajak di Coretax sudah menampilkan data WP yang bersangkutan sesuai informasi terdaftar.
6. Gagal Melakukan Penambahan Role Pihak Terkait
Mau tambah pegawai sebagai penanggung jawab pajak tapi gagal?
DJP memang menemukan kendala penambahan pegawai sebagai penanggung jawab wajib pajak yang disebabkan:
- WP belum memperbarui data pengurus;
- WP belum memadankan NIK dengan NPWP.
Akibatnya, sistem tidak bisa memberikan akses kepada pegawai tersebut untuk membantu penanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Solusi:
Supaya bisa menambah pegawai sebagai penanggung jawab pajak, ada dua hal yang harus dilakukan:
- Data pengurus harus diperbarui.
- NIK dan NPWP harus dipadankan.
Kalau sudah, baru bisa menambahkan pegawai tersebut sebagai penanggung jawab.
7. Gagal Update Data Profil
Lagi-lagi, ada dua jenis kendala yang ditemukan, yakni:
- Gagal memperbarui data penanggung jawab;
- Gagal memperbarui data rekening.
Solusi:
DJP sudah berhasil mengatasi kendala update data penanggung jawab dan data rekening.
Sekarang WP sudah bisa memperbarui kedua data tersebut di Coretax DJP.
8. Gagal Daftar NPWP
Sebelumnya, WP mengalami kendala dan kesulitan dalam melakukan pendaftaran NPWP melalui sistem Coretax.
Solusi:
DJP sudah mengatasi kendala terkait pendaftaran NPWP melalui perbaikan sistem dan peningkatan layanan.
Saat ini, WP sudah bisa melakukan pendaftaran NPWP melalui Coretax.
Sebelum mendaftar, pastikan koneksi internet lancar dan sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP.
9. Kendala Perubahan/Pembaruan Data
Kendala ini mencakup berbagai jenis data, seperti data profil, data penanggung jawab, data rekening, atau data lainnya yang terdaftar di Coretax.
Solusi:
Kendala dalam perubahan/pembaruan data sudah diperbaiki oleh DJP.
WP sudah bisa melakukan perubahan data melalui Coretax DJP.
10. Orang Pribadi Pengurus Tidak Dapat Melakukan Impersonate
Sebabnya, data perusahaan belum diperbarui di Ditjen AHU.
Solusi:
WP perlu memperbarui data perusahaan di Ditjen AHU.
DJP sudah menyelesaikan kendala penunjukan role akses (impersonate). Sekarang WP bisa menambahkan role akses kepada pegawai lain.
11. Gagal Login
Ada dua kendala yang ditemukan, yakni:
- Gagal login setelah reset password;
- Gagal login dengan password yang benar.
Solusi:
“Jika terdapat pesan Gagal Login, silakan reset password,” tulis contact center Ditjen Pajak, seperti dikutip dari DDTCNews.
Cara mereset password:
- Klik ‘Lupa Kata Sandi?’;
- Masukkan NPWP, email atau nomor handphone, captcha, dan centang pernyataan keamanan;
- Coba login kembali.
Jika masih gagal, coba bersihkan cache & cookies, gunakan perangkat atau koneksi internet yang berbeda, gunakan private browsing, dan coba login secara berkala.
12. Atur Ulang Kata Sandi (Reset Password)
Masih menyambung dari kendala sebelumnya, penyebab WP gagal mengatur ulang kata sandi, yakni:
- WP belum melakukan pembaruan data email yang akan digunakan;
- WP baru melakukan pembaruan data email yang akan digunakan setelah implementasi Coretax DJP.
Solusi:
WP yang sudah memperbarui email di DJP Online sebelum Coretax DJP diluncurkan bisa langsung melakukan reset password melalui email tersebut.
Namun, WP yang memperbarui email setelah Coretax DJP diluncurkan perlu menunggu proses rekonsiliasi data selesai sebelum melakukan reset password.
13. WP Belum Melakukan Pemadanan NIK-NPWP
Sebelum mengakses Coretax DJP, WP harus memadankan NIK dan NPWP terlebih dahulu melalui kantor pajak terdekat.
Setelah pemadanan selesai, WP baru bisa melakukan reset password untuk mengakses Coretax DJP.
Solusi:
Pemadanan NIK dan NPWP dilakukan melalui KPP.
Nantinya, petugas akan:
- Masuk menu Registrasi;
- Pilih sub-menu Pencarian Wajib Pajak, kemudian memasukkan NIK atau Nama WP;
- Pada Profil WP dimaksud pilih tombol Ubah NPWP menjadi NIK;
- Isi formulir dan klik Simpan.
14. Wajib Pajak Tidak Dapat Melakukan Pembayaran Utang Pajak atas SKP dan STP
Beberapa WP mengalami kendala dalam membayar utang pajak yang tercatat dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) lama karena data SKP dan STP tersebut belum tersedia di sistem Coretax DJP.
Solusi:
DJP sudah memperbaiki database terkait utang pajak.
Jika WP telah menyampaikan keluhan dan memiliki utang pajak dengan jatuh tempo di bulan Januari, maka sudah bisa melakukan pembayaran.
DJP akan terus memutakhirkan data untuk wajib pajak lainnya.
15. Kode Billing
Pembuatan kode billing saat ini dilakukan melalui Coretax. Namun, sebelumnya tombol pembuatan kode billing tidak muncul.
Solusi:
DJP sudah memperbaiki menu kode billing. Masalah terselesaikan.
16. Dokumen Output Tidak Memuat Elemen Data Tidak Lengkap
Kendala ini kemungkinan besar disebabkan bug atau kesalahan pada sistem Coretax. Akibatnya, memengaruhi proses pencetakan dokumen faktur pajak.
Solusi:
DJP sudah menyelesaikan kendala pencetakan dokumen faktur pajak di Coretax.
WP bisa mencetak faktur pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya di Coretax.
Faktur pajak yang sudah disetujui DJP di Coretax adalah faktur pajak yang sah.
Jika faktur pajak tidak menampilkan nama dan alamat penjual atau pembeli, PKP Pembeli tetap dapat melakukan validasi dengan data Pajak Masukan.
PKP tidak akan dikenakan sanksi dan bisa mengganti atau membuat faktur pajak baru jika diperlukan.
17. Upload XML saat Pembuatan Faktur Pajak
DJP menyediakan dua cara pembuatan faktur pajak, yakni input manual per transaksi dan upload faktur pajak format *.xml (secara mandiri atau melalui PJAP).
Namun, sebelumnya, pembuatan faktur pajak format .xml secara mandiri mengalami kendala karena tidak bisa upload.
Solusi:
DJP sudah menyelesaikan masalah ini per 11 Januari 2025 lalu.
Sekarang DJP menerima hingga 1.000 faktur pajak per unggahan, baik secara mandiri maupun melalui PJAP.
Disarankan untuk melakukan penandatanganan faktur pajak secara bertahap (500 lembar per unggahan).
Coretax DJP juga telah mendukung 2 digit desimal sesuai PMK-131/2024.
18. Kendala permohonan KSWP
Ada perbedaan data pada dokumen output KSWP (Surat Keterangan Status Wajib Pajak) dengan data yang tertampil pada sistem Coretax DJP.
Solusi:
DJP sedang mengatasi kendala ini dan berkomitmen untuk menyelesaikannya dalam 1 hari kerja.
Hubungi Kring Pajak di 1500200 atau kunjungi helpdesk di unit kerja DJP terdekat untuk informasi lebih lanjut, ya.
19. Wajib Pajak Tidak Dapat Menerima SKB PPh/PPN
Ini disebabkan beberapa faktor, seperti bug atau kesalahan sistem Coretax, adanya proses pemutakhiran data, atau perbedaan data.
Solusi:
DJP sudah melakukan perbaikan dalam pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan layanan KSWP, terutama bagi WP yang melaporkan SPT pada akhir Desember 2024 atau Januari 2025.
20. Gagal Penandatanganan Faktur Pajak
Jika faktur pajak tidak ditandatangani dengan benar, maka tidak sah di mata hukum dan tidak dapat digunakan sebagai bukti transaksi.
Solusi:
Kendala penandatanganan faktur pajak dengan Kode Otorisasi (KO) DJP telah diatasi.
Mulai 11 Januari 2025, WP bisa menggunakan KO DJP untuk menerbitkan faktur pajak. Namun, untuk saat ini, disarankan untuk menggunakan Sertifikat Elektronik (Sertel) terlebih dahulu.
Yuk, Konsultasi dengan TDC Digital Biar Urus Pajak Lebih Mudah!
Masih bingung menghadapi kendala Coretax saat mengurus perpajakan?
Kami paham hal itu, apalagi sistem Coretax masih baru dan belum terbiasa dengan fitur serta alur di dalamnya.
Namun, tidak usah pusing sendirian, ya. Tim konsultan pajak di TDC Digital siap menjadi partner Anda untuk mengatasi masalah perpajakan!
Layanan kami mencakup:
- Konsultasi pajak;
- Pembuatan NPWP Badan dan Pribadi;
- Permohonan EFIN;
- Pembuatan SPT Tahunan;
- Pengukuhan PKP;
- Jasa laporan keuangan;
- Jasa laporan SPT Masa PPh dan PPN.
Selesaikan urusan perpajakan Anda dengan konsultan pajak dari TDC Digital!
Email: consulting@tdcdigital.id