Aturan Baru! Menkeu Perbarui Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

penghapusan piutang pajak

Table of Contents

Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai tata cara penghapusan piutang pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

PMK 117/2024 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan proses penghapusan piutang pajak. Aturan ini menggantikan dua beleid sebelumnya, yaitu PMK 68/2012 dan PMK 43/2018.

“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penghapusan piutang pajak termasuk pelaksanaan reviu, penyesuaian ketentuan mengenai surat keputusan persetujuan bersama sebagai dasar penagihan pajak, serta simplifikasi pengaturan penghapusan piutang pajak,” demikian bunyi pertimbangan PMK 117/2024, dikutip pada Senin (27/1/2024).

Aturan baru ini mengatur penghapusan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Piutang pajak tersebut meliputi berbagai jenis surat ketetapan pajak, seperti SKPKB, SKPKBT, SKP PBB, STP, STP PBB, SPPT, SKP, dan surat ketetapan pajak tambahan.

Piutang pajak dapat dihapus jika memenuhi salah satu dari empat kondisi berikut:

  1. Hak penagihan pajak telah daluwarsa.
  2. Penanggung pajak meninggal dunia dan tidak memiliki harta warisan.
  3. Penanggung pajak tidak dapat ditemukan dan tidak memiliki harta kekayaan.
  4. Hak negara untuk menagih pajak tidak dapat dilaksanakan karena perubahan peraturan perundang-undangan.

Penghapusan piutang pajak merupakan kewenangan Menteri Keuangan. Namun, untuk piutang pajak dalam satu ketetapan sampai dengan Rp100 juta, Dirjen Pajak dapat menghapusnya atas nama Menteri Keuangan.

Proses penghapusan piutang pajak oleh Dirjen Pajak meliputi lima tahapan, yaitu:

  1. Menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak.
  2. Melakukan reviu atas konsep daftar usulan.
  3. Menetapkan piutang pajak untuk dihapus buku.
  4. Melakukan hapus buku piutang pajak.
  5. Menyampaikan usulan penghapusan piutang pajak kepada Menteri Keuangan (untuk piutang di atas Rp 100 juta) atau menerbitkan keputusan menteri mengenai penghapusan piutang pajak (untuk piutang sampai dengan Rp 100 juta).

Dalam proses ini, Menteri Keuangan dapat menugaskan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan reviu atas usulan penghapusan piutang pajak. 

Sementara itu, Dirjen Pajak juga dapat menugaskan pejabat DJP untuk melakukan reviu atas daftar usulan penghapusan piutang pajak dengan nilai sampai dengan Rp100 juta.

Share:

wpChatIcon
wpChatIcon