Data Faktur Coretax Hilang? Ini Solusi DJP

data faktur pajak coretax hilang

Table of Contents

Wajib Pajak masih menghadapi kendala teknis dalam penggunaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax, terutama terkait data faktur pajak yang tidak muncul meskipun sebelumnya telah berhasil diterima oleh sistem.

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan solusi dan imbauan kepada Wajib Pajak.

Melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), DJP menjelaskan bahwa jika faktur pajak sudah approve namun PDF belum terbit atau faktur pajak tidak muncul, Wajib Pajak dapat menekan tombol refresh pada menu “Buat Faktur”.

“Faktur pajak sudah approve, tapi PDF-nya belum terbit? Atau faktur pajak tidak muncul? Jangan khawatir. DJP telah memperbaiki sistem agar masalah ini tidak terjadi lagi,” tulis DJP dikutip Pajak.com, (22/1).

Bagi faktur pajak yang sudah approve tetapi PDF belum diterbitkan, solusi lainnya adalah dengan membatalkan faktur pajak tersebut dan membuat yang baru. 

Wajib Pajak juga dapat membuat faktur pajak pengganti untuk memperbaiki data tersebut.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh warganet melalui platform X. “Kak, apakah Coretax ada kendala? faktur pajak yang sudah di-upload dan ter-approve, hilang semua,” tulis warganet tersebut kepada akun @kring_pajak.

DJP pun merespons dengan memberikan solusi, yaitu dengan menekan tombol refresh tanpa melakukan upload ulang. 

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apabila ada data yang hilang, silakan coba klik tombol refresh tanpa melakukan upload ulang. Kemungkinan masih dalam proses sinkronisasi,” jawab DJP.

Jika masih terkendala, DJP menyarankan untuk melakukan clear cache dan cookies pada browser, menggunakan fitur incognito/private window, mencoba solusi tersebut secara berkala, serta menggunakan browser, perangkat, dan/atau koneksi internet yang berbeda.

Lebih lanjut, DJP juga membuka kembali aplikasi e-Faktur mulai 16 Januari 2025 bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang membuat minimal 10 ribu faktur pajak per bulan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 yang juga memuat daftar 790 PKP yang bisa menggunakan e-Faktur.

“PKP tertentu dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host. PKP tertentu tetap dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan modul dalam portal Wajib Pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax),” bunyi KEP-24/PJ/2025.

DJP menegaskan bahwa pembuatan faktur pajak melalui Coretax tetap bisa dilakukan oleh Wajib Pajak, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Intinya itu (e-Faktur) adalah channel tambahan untuk Wajib Pajak yang menerbitkan faktur pajak cukup banyak setiap bulannya,” jelas Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Iwan Juniardi, dikutip dari Pajak.com.

DJP secara resmi telah meminta maaf atas kendala yang terjadi dan memastikan terus melakukan perbaikan, termasuk memperluas jaringan dan meningkatkan kapasitas bandwidth

Hingga 13 Januari 2025, tercatat 53.200 Wajib Pajak berhasil membuat faktur pajak dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menjamin bahwa DJP terus bekerja keras agar Coretax dapat berjalan optimal. 

“DJP terus bekerja keras agar Coretax dapat berjalan dengan optimal di tengah berbagai dinamika dan tantangan,” ungkap Sri Mulyani saat bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, di Kantor Pusat DJP (14/1), seperti dikutip dari Pajak.com.

DJP mengimbau Wajib Pajak untuk memastikan faktur pajaknya aman dan sesuai. Jika mengalami kendala teknis lainnya, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200, Twitter/X @kring_pajak, atau Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

 

Share:

wpChatIcon
wpChatIcon