Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik Coretax di 2025

cara mengajukan sertifikat elektronik coretax

Table of Contents

Saat ini, hampir seluruh layanan perpajakan telah beralih ke sistem online, termasuk penggunaan sertifikat elektronik.

Anda butuh sertifikat elektronik untuk berbagai layanan perpajakan melalui Coretax.

”Sekarang Anda bisa mendapatkan sertifikat digital atau kode otorisasi DJP melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Kode otorisasi merupakan tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh DJP, untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak secara digital,” tulis DJP melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri).

Bingung bagaimana caranya? Pada artikel ini, kami akan membahas cara mengajukan sertifikat elektronik di Coretax.

Sebelum itu, ketahui dulu apa saja layanan perpajakan yang membutuhkan sertifikat elektronik.

Daftar Layanan Perpajakan yang Membutuhkan Sertifikat Elektronik

1. e-Faktur

Layanan ini ditujukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak elektronik. 

Sertifikat elektronik yang diperlukan adalah sertifikat elektronik untuk PKP. 

Sertifikat elektronik ini berfungsi sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak elektronik, yang menjamin keamanan transaksi. 

Selain itu, Wajib Pajak (WP) perlu mendapatkan nomor seri faktur pajak dari otoritas pajak untuk menggunakan sistem e-Faktur Pajak.  

2. e-Bupot

Layanan ini digunakan untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan pajak secara elektronik. 

Sertifikat elektronik yang dibutuhkan adalah sertifikat elektronik untuk PKP.  

3. Pengajuan surat keberatan secara elektronik

Sertifikat elektronik digunakan untuk menandatangani surat keberatan secara digital, untuk memastikan keaslian dan integritas dokumen.  

4. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT secara elektronik

Sertifikat elektronik diperlukan untuk menandatangani surat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT secara digital.  

5. Permohonan e-Pbk

e-Pbk adalah bukti pemindahbukuan. 

Sertifikat elektronik digunakan untuk mengajukan permohonan e-Pbk secara online.

Dua Jenis Tanda Tangan Elektronik

Jenis sertifikat elektronik yang dibutuhkan untuk layanan perpajakan online di Indonesia adalah sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 

Beberapa PSrE yang ditunjuk untuk menerbitkan sertifikat elektronik ini, di antaranya BRIN, BSSN, Privy ID, Peruri, TekenAja, dan Vida.

Ada dua jenis tanda tangan elektronik, yaitu:

1. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Tanda tangan elektronik tersertifikasi dibuktikan dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh PSrE terdaftar. 

Sertifikat ini menjamin keaslian tanda tangan dan identitas penandatangan.

2. Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi tidak melibatkan PSrE terdaftar.

Meski demikian, tanda tangan ini tetap sah dan dapat diterima secara hukum jika memenuhi persyaratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Contoh tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, antara lain tanda tangan yang dibuat dengan stylus di layar perangkat elektronik, scan tanda tangan basah, atau tanda tangan elektronik dengan kode OTP (One-Time Password).

Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik di Coretax

Syarat Mengajukan Sertifikat Elektronik Coretax

Sebelum mengajukan, sebaiknya Anda sudah mempersiapkan syarat-syaratnya, seperti:

  • NPWP;
  • KTP;
  • Alamat email aktif;
  • Perangkat dengan akses internet;
  • Webcam.

Prosedur Pengajuan Sertifikat Elektronik Coretax

Saat ini, DJP hanya menyediakan layanan pengajuan sertifikat elektronik Coretax secara online. Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui situs Coretax.

Ini langkah-langkahnya:

  1. Akses situs Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Masukkan NIK/NPWP 16 digit dan password akun Coretax Anda.  
  2. Pada halaman dashboard utama, pilih menu “Portal (My Portal)”, lalu klik “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.  
  3. Sistem akan otomatis mengisi identitas dan detail kontak Anda berdasarkan NIK/NPWP yang dimasukkan.  
  4. Pilih jenis sertifikat elektronik yang tersedia, seperti BRIN, BSSN, Peruri, Privy ID, TekenAja, Vida, atau Vinotek. Jika Anda belum memiliki sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) tersebut, gunakan opsi “Kode Otorisasi DJP”.  
  5. Jika Anda memilih sertifikat elektronik dari PSrE, masukkan “ID Penandatangan” dari sertifikat tersebut. Pastikan ID tersebut masih berlaku.  
  6. Jika Anda memilih “Kode Otorisasi DJP”, buat dan masukkan passphrase yang kuat dan mudah diingat.  
  7. Lakukan verifikasi identitas dengan melakukan swafoto (selfie) melalui webcam. Pastikan wajah Anda terlihat jelas dan sesuai dengan foto di KTP elektronik.  
  8. Klik “Validasi Foto”, centang “Pernyataan Wajib Pajak”, lalu klik “Simpan”.  
  9. Jika permohonan disetujui, dua dokumen akan otomatis terunduh, yaitu “Bukti Penerimaan Surat” dan “Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP”. Simpan dokumen ini dengan baik.

Tips Mengatasi Masalah selama Mengajukan Sertifikat Elektronik di Coretax

1. Gagal Validasi Foto

Pastikan pose dan raut wajah saat swafoto sama dengan foto di KTP elektronik. 

Jika di KTP Anda tidak menggunakan kacamata, lepas kacamata saat melakukan swafoto.  

2. Gagal Login

Pastikan NIK/NPWP dan password yang Anda masukkan benar. 

Jika lupa password, lakukan  reset password melalui situs Coretax. 

DJP telah menyelesaikan kendala login dan proses atur ulang kata sandi, sehingga WP yang sudah reset password atau menggunakan password yang benar sudah dapat melakukan login tanpa kendala.  

3. Gagal Menerima OTP

DJP telah menyelesaikan kendala yang terjadi saat pengiriman OTP kepada email WP. Saat ini layanan pengiriman OTP sudah berjalan dengan baik.  

4. Pendaftaran NPWP WNA

DJP telah melakukan perbaikan sistem terkait kendala pendaftaran NPWP Warga Negara Asing (WNA), khususnya untuk WNA yang berpaspor China dan kendala saat penunjukan WNA sebagai Penanggung Jawab (PIC) dan pengurus.  

5. Kendala Lainnya

Jika mengalami kendala lain, Anda bisa menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat.

Nah, itulah dia cara mengajukan sertifikat elektronik di Coretax.

Masih pusing karena urusan perpajakan belum selesai? Tak perlu khawatir, tim konsultan pajak dari TDC Digital siap membantu masalah pajak Anda!

YUK, KONSULTASI PAJAK!

Email: consulting@tdcdigital.id

 

Share:

wpChatIcon
wpChatIcon