Sedang panik gara-gara salah bayar pajak?
Tenang dulu! Kami akan memberikan solusi atas masalah bayar pajak Anda.
Simak penjelasannya sampai akhir, ya.
Akibat Salah Bayar Pajak
Sistem perpajakan di Indonesia menganut Self Assessment System, artinya wajib pajak bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri, seperti menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri.
Namun, sistem ini berpotensi memunculkan kesalahan yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Contoh kesalahan yang sering terjadi biasanya:
- Salah mengisi kode billing;
- Salah menghitung pajak terutang;
- Terlambat membayar pajak;
- Tidak melaporkan SPT;
- Jumlah setoran/pembayaran salah;
- Salah mengisi kode jenis setoran/pembayaran pajak;
- Salah mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Salah menulis Nomor Objek Pajak (NOP).
- Salah menulis masa atau tahun pajak.
Nah, kesalahan ini bisa menimbulkan berbagai masalah, baik bagi wajib pajak sendiri maupun administrasi perpajakan.
1. Sanksi administrasi
Sanksi ini bisa berupa denda dan bunga.
Keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Sementara keterlambatan penyampaian SPT Tahunan juga akan dikenai denda. Jumlahnya bervariasi tergantung jenis SPT-nya.
Belum lagi pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika ditemukan kesalahan yang disengaja, akan dikenakan sanksi lebih berat.
Ujung-ujungnya Anda rugi karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar denda, bunga, dan sanksi lainnya.
2. Reputasi menurun
Selanjutnya, bila Anda salah bayar pajak berulang kali, reputasi bisnis Anda bisa menurun sebab dianggap tidak patuh dan lalai.
Dampaknya, Anda jadi susah mendapatkan pengembalian pajak (restitusi), proses izin usaha, bahkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
Anda tentu tidak mau hal itu terjadi, kan?
Apa yang Harus Dilakukan saat Salah Bayar Pajak?
Jangan panik dulu.
Solusinya adalah dengan mengajukan Pemindahbukuan (Pbk), sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014.
Pemindahbukuan adalah proses memindahkan pajak yang sudah dibayar untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang seharusnya.
Sebagai contoh, misalkan Pak Budi, seorang pengusaha UMKM, keliru membayar pajak penghasilannya. Ia seharusnya membayar PPh Final UMKM (kode jenis setoran 420) untuk bulan Juli 2023 sebesar Rp1.000.000.
Namun, karena salah input, Pak Budi justru membayar PPh Pasal 21 (kode jenis setoran 100) yang merupakan pajak penghasilan karyawan.
Untuk memperbaiki kesalahan ini, Pak Budi perlu mengajukan pemindahbukuan agar setoran Rp1.000.000 yang semula tercatat sebagai PPh Pasal 21 dipindahkan dan diakui sebagai pembayaran PPh Final UMKM untuk bulan Juli 2023.
Pemindahbukuan bisa dilakukan baik secara online melalui aplikasi e-PBK di laman pajak.go.id maupun secara langsung ke KPP dengan membawa bukti Surat Setoran Pajak (SSP) atau Bukti Penerimaan Negara (BPN).
Cara Mengajukan Pemindahbukuan untuk Memperbaiki Salah Bayar Pajak
Melalui e-PBK (Elektronik)
- Login ke e-PBK DJP Online menggunakan NIK/NPWP, password, dan kode captcha.
- Pilih menu Pemindahbukuan dan ikuti prosesnya.
- Pantau proses pengajuan melalui menu “Monitoring” di aplikasi e-PBK.
- Tunggu persetujuan DJP maksimal 21 hari (berdasarkan informasi 1) atau 30 hari (berdasarkan informasi 2 dan 3).
- Jika ditolak, ajukan kembali dengan memastikan kelengkapan dokumen.
- Melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau Pos/Jasa Pengiriman.
Melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau Pos/Jasa Pengiriman
- Siapkan Dokumen:
-
- Asli Bukti Penerimaan Negara (BPN) atau Surat Setoran Pajak (SSP) yang jelas dan terbaca.
- Formulir Permohonan Pemindahbukuan (dapat diunduh dari lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 atau diambil di KPP/KP2KP). Isi formulir dengan lengkap dan tandatangani.
- Dokumen tambahan (jika diperlukan, lihat detail di bawah).
- Sampaikan formulir dan lampiran ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan, baik secara langsung, melalui pos, atau jasa pengiriman.
- Tunggu keputusan dari KPP maksimal 30 hari sejak permohonan diterima lengkap.
- Jika diterima, Anda akan menerima Bukti Pemindahbukuan. Jika ditolak, Anda akan menerima Surat Penolakan Pemindahbukuan disertai alasannya.
Dokumen tambahan yang mungkin diperlukan:
- Jika pemindahbukuan diajukan atas bukti bayar wajib pajak non-NPWP: Fotokopi KTP penyetor atau penerima pemindahbukuan.
- Jika pemindahbukuan diajukan oleh penyetor sebagai badan: Fotokopi identitas wakil badan.
- Jika nama dan NPWP pemohon berbeda dengan tujuan pemindahbukuan: Surat pernyataan bermaterai dari pihak penyetor bahwa pembayaran tersebut bukan untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan.
- Jika terjadi kesalahan perekaman oleh pos/bank persepsi: Surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan pos/bank persepsi.
- Jika pemindahbukuan diajukan atas SSPCP: Dokumen pemberitahuan cukai/pabean impor.
Konsultasi Masalah Pajak Lebih Mudah dengan TDC Digital!
Kami paham, pasti repot mengurus pemindahbukuan akibat salah bayar pajak.
Apalagi kalau bisnis Anda tidak punya tim keuangan atau pajak dan harus mengurus semuanya sendirian.
Namun, sekarang Anda tidak perlu pusing sendirian lagi. Konsultasikan saja masalah perpajakan Anda dengan TDC Digital!
Kami memiliki konsultan pajak profesional yang sudah membantu berbagai skala bisnis, baik UMKM maupun korporat. Anda bisa melihat profil konsultan kami di laman konsultasi pajak TDC.
Layanan kami mencakup:
- Konsultasi perpajakan;
- Pembuatan NPWP Badan dan Pribadi;
- Permohonan EFIN;
- Pembuatan SPT Tahunan;
- Pengukuhan PKP;
- Jasa laporan keuangan;
- Jasa laporan SPT Masa PPh dan PPN.
Anda bisa KONSULTASI AWAL GRATIS dulu dengan kami untuk berdiskusi tentang masalah pajak Anda.
Email: consulting@tdcdigital.id