5 Keuntungan dan Kerugian Usaha Menjadi PKP

keuntungan dan kerugian menjadi pkp

Table of Contents

Apakah Anda seorang pelaku usaha yang sedang mempertimbangkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)? 

Sudahkah Anda memahami betul apa saja keuntungan dan kerugian usaha menjadi PKP?

Mengenal Apa Itu PKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). 

Sebagai PKP, mereka wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Setiap pengusaha, baik individu maupun badan, yang menjalankan usaha seperti produksi, impor ekspor, perdagangan, atau jasa, dan memenuhi kriteria sebagai PKP, diharuskan untuk mendaftarkan usahanya agar dikukuhkan menjadi PKP.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua bisnis wajib membayar pajak. Kewajiban perpajakan bergantung pada jenis usaha dan skala operasionalnya.

Ada pengecualian bagi pengusaha kecil. 

Menteri Keuangan menetapkan batas omzet tertentu, di mana pengusaha dengan omzet di bawah batas tersebut tidak diwajibkan menjadi PKP. 

Batas omzet ini telah berubah beberapa kali sejak 1983, dan kini ditetapkan sebesar Rp4.800.000.000,-. 

Meskipun demikian, pengusaha dengan omzet di bawah angka tersebut tetap memiliki pilihan untuk menjadi PKP jika mereka menginginkannya. 

Keuntungan dan Kerugian Usaha Menjadi PKP

Nah, ada keuntungan dan kerugian usaha menjadi PKP yang harus Anda tahu.

Apa sajakah itu?

Mari kita bahas.

Keuntungan Usaha Menjadi PKP

1. Dapat Memungut PPN dari Konsumen

Salah satu hak Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah dapat menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumen ketika mereka menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). 

PPN yang berhasil ditarik dari konsumen ini nantinya akan diserahkan ke kas negara sebagai bentuk kewajiban perpajakan.

Simpulnya, PKP berperan sebagai perantara dalam pengumpulan PPN yang kemudian disalurkan kepada pemerintah. 

2. Dapat Mengkreditkan Pajak Masukan

Selain memungut PPN, PKP juga memiliki keuntungan lain, yakni bisa mengkreditkan pajak masukan. 

Ini berarti, PPN yang telah dibayarkan oleh PKP saat membeli BKP dan/atau JKP yang berhubungan dengan kegiatan usahanya, dapat dikreditkan. 

PPN yang bisa dikreditkan ini tertera dalam faktur pajak. 

Mekanisme pengkreditan pajak masukan ini memberikan keringanan bagi PKP karena dapat mengurangi jumlah PPN yang harus mereka setorkan ke kas negara.

Jadi, PKP tidak hanya memungut PPN dari konsumen, tapi juga mendapatkan kompensasi dari PPN yang mereka bayarkan.

3. Meningkatkan Citra Usaha

Menjadi PKP membawa dampak positif bagi citra dan kredibilitas usaha. 

Di mata konsumen, mitra bisnis, dan berbagai pihak lainnya, status PKP mencerminkan ketaatan terhadap peraturan perpajakan dan pengelolaan administrasi yang rapi.

Dengan kata lain, predikat PKP memberikan kesan positif dan terpercaya, pada akhirnya turut membangun reputasi yang baik bagi usaha tersebut. 

Akhirnya, status PKP tidak hanya sebatas kewajiban, tapi juga berpengaruh pada persepsi publik terhadap sebuah usaha.

4. Memudahkan Akses ke Fasilitas Perbankan

PKP lebih mudah mendapatkan akses ke fasilitas perbankan, seperti kredit usaha atau pembiayaan lainnya. 

Institusi perbankan biasanya memberikan perlakuan khusus kepada PKP karena mereka dinilai memiliki risiko kredit yang lebih minim.

5. Berhak atas Restitusi

Keuntungan lain menjadi PKP adalah hak untuk mengajukan restitusi, atau permintaan pengembalian pajak. 

Ini bisa dilakukan jika dalam suatu periode pajak masukan yang dibayarkan PKP ternyata lebih besar jumlahnya dibandingkan dengan pajak keluaran yang dipungut.

PKP bisa mendapatkan kembali selisih kelebihan pembayaran pajak tersebut.

Kerugian Usaha Menjadi PKP

Di samping keuntungan, ada pula beberapa kerugian yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk menjadi PKP. 

1. Kewajiban Administrasi Lebih Kompleks

Menjadi PKP berarti siap dengan tanggung jawab administrasi perpajakan yang lebih rumit dibandingkan dengan Non-PKP. 

PKP diwajibkan untuk membuat faktur pajak setiap ada transaksi, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara berkala, dan memenuhi berbagai macam kewajiban administratif lainnya yang telah ditetapkan. 

2. Biaya Administrasi Lebih Tinggi

PKP harus siap mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk memenuhi segala kewajiban administrasi perpajakan. 

Dana perlu dialokasikan untuk berbagai keperluan, seperti pembelian perangkat lunak e-Faktur untuk pelaporan pajak, menyewa jasa konsultan pajak, dan juga menutupi berbagai biaya administrasi lainnya yang mungkin timbul. 

Singkat kata, ada pengeluaran ekstra yang harus dipersiapkan oleh PKP dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

3. Risiko Kesalahan Perhitungan dan Pelaporan PPN

Rumitnya perhitungan dan pelaporan PPN bagi PKP membawa risiko terjadinya kekeliruan. 

Kesalahan dalam proses ini, baik dalam menghitung maupun melaporkan PPN, bisa berakibat pada pengenaan sanksi. 

Sanksi tersebut dapat berupa denda administratif, atau bahkan lebih serius lagi, sanksi pidana.

4. Pengawasan yang Lebih Ketat dari Otoritas Pajak

Sebagai PKP, pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pajak akan lebih ketat dibandingkan dengan non-PKP.

Kondisi ini bagi sebagian pengusaha mungkin dirasa kurang nyaman dan berpotensi menimbulkan rasa tertekan. 

5. Potensi Kenaikan Harga Jual Produk/Jasa

Saat PKP menambahkan PPN pada harga jual produk atau jasanya, harga jual tersebut tentu akan mengalami kenaikan.

Dampaknya, daya saing usaha bisa saja terpengaruh, terlebih lagi jika kompetitor di pasar yang sama tidak mengenakan PPN pada produk atau jasa mereka.  

Jadikan TDC Digital sebagai Konsultan Pajak Bisnis Anda!

Sekarang Anda sudah tahu keuntungan dan kerugian usaha menjadi PKP, kan?

Ingin memaksimalkan keuntungan dan meminimalisir kerugian dari status PKP? Atau, Anda masih ragu apakah usaha Anda perlu dikukuhkan sebagai PKP? 

Kami, TDC Digital, siap menjawab semua pertanyaan Anda!

Melalui pengalaman 4+ tahun dalam membantu berbagai jenis usaha di Indonesia, TDC Digital kini menjadi konsultan pajak yang terpercaya dan andal mengurus perpajakan bisnis Anda.

TDC Digital memiliki konsultan pajak berpengalaman dalam menangani urusan perpajakan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan (PT & CV), maupun UMKM.

Layanan konsultan pajak kami mencakup:

  • Pembuatan NPWP Badan dan Pribadi;
  • Perpindahan KPP terdaftar;
  • Pembuatan laporan SPT Tahunan;
  • Pembuatan laporan bulanan PPh Efaktur dan SPT Bulanan PPN;
  • Pembuatan laporan keuangan bulanan dan tahunan;
  • Pengukuhan PKP dan Sertifikat Elektronik Efaktur;
  • Konsultasi perpajakan.

Segera konsultasikan perpajakan bisnis Anda dengan kami untuk laporan pajak tepat waktu!

GRATIS konsultasi awal!

KONSULTASI PAJAK SEKARANG!

Email: consulting@tdcdigital.id

 

Share:

wpChatIcon
wpChatIcon