Tahukah Anda, angka kepatuhan pajak di Indonesia masih tergolong rendah?
Banyak pelaku usaha yang belum menyadari risiko besar di balik ketidakpatuhan pajak.
Lebih dari sekadar denda, risiko bisnis tidak bayar pajak bisa berujung pada masalah hukum serius, bahkan penutupan usaha.
Mari simak selengkapnya!
Ini Risiko Bisnis Tidak Bayar Pajak!
1. Kesulitan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem Online Single Submission (OSS)
Sistem OSS dirancang untuk mempermudah proses perizinan usaha dengan menerbitkan NIB. Sistem ini terintegrasi dengan data perpajakan.
Sebab itu, pengusaha yang tidak patuh pajak akan kesulitan mendapatkan Surat Izin Usaha karena tidak bisa mendaftar di OSS dan tidak memiliki NIB.
Tanpa izin usaha, kredibilitas perusahaan akan dipertanyakan, sulit mendapatkan modal dari bank, dan tidak bisa mengajukan kredit usaha.
2. Bisnis dalam pengawasan ketat oleh AEoI (Automatic Exchange of Information)
AEoI (Automatic Exchange of Information) adalah sistem yang dirancang agar negara-negara saling berbagi informasi rekening wajib pajak secara otomatis.
Sistem ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi pajak di luar negeri dan mencegah penggelapan pajak.
Jika pengusaha dengan pendapatan besar mencoba menghindari pajak atau menyembunyikan aset di luar negeri, mereka akan diawasi ketat oleh AEoI.
Pengawasan ini bisa mengganggu proses bisnis karena pengusaha akan selalu berada di bawah pengawasan ketat otoritas pajak.
3. Kehilangan reputasi dan kepercayaan pelanggan
Bisnis yang tidak taat pajak dapat dianggap tidak dapat dipercaya dan tidak bertanggung jawab, yang dapat menyebabkan hilangnya pelanggan.
Investor cenderung menghindari bisnis yang memiliki masalah dengan pajak karena dianggap berisiko tinggi.
Berita tentang masalah pajak juga merusak citra bisnis di mata publik dan menyulitkan untuk membangun kembali kepercayaan.
4. Kesulitan mengelola pembayaran dari klien
Ketidakpatuhan pajak akan menyulitkan perusahaan Anda mengelola pembayaran dari klien.
Klien umumnya meminta faktur pajak sebagai bukti transaksi, dan perusahaan yang tidak taat pajak akan kesulitan menyediakannya.
Keterlambatan atau kegagalan dalam membayar pajak dapat mempersulit proses penagihan dan penerimaan pembayaran dari klien.
Ujung-ujungnya, muncul masalah keuangan serius dan memengaruhi kesehatan finansial perusahaan secara keseluruhan.
5. Pencabutan izin usaha
Pencabutan izin usaha merupakan konsekuensi serius bagi bisnis yang tidak patuh pada kewajiban perpajakannya.
Sebagai contoh, kasus penutupan club Sky Garden di Bali akibat menunggak pajak hingga Rp12,5 miliar. Ini menunjukkan bahwa pengabaian kewajiban pajak bisa berujung pada pencabutan izin usaha.
Dampaknya pun sangat merugikan.
Tidak hanya menghentikan operasional bisnis, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial yang jauh lebih besar daripada jumlah pajak seharusnya dibayarkan.
Konsultasikan Masalah Pajak Anda dengan TDC Digital!
Jangan sampai Anda mengambil risiko bisnis tidak bayar pajak, ya! Segera urus dan bayarkan perpajakan Anda agar bisnis berjalan lancar dan terjaga!
Bingung mengurus masalah perpajakan bisnis Anda?
Konsultasikan saja dengan TDC Digital!
Kami, TDC Digital, memiliki konsultan pajak berpengalaman dalam menangani urusan perpajakan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan (PT & CV), maupun UMKM.
Jasa konsultan pajak kami mencakup:
- Pembuatan NPWP Badan dan Pribadi;
- Perpindahan KPP terdaftar;
- Pembuatan laporan SPT Tahunan;
- Pembuatan laporan bulanan PPh Efaktur dan SPT Bulanan PPN;
- Pembuatan laporan keuangan bulanan dan tahunan;
- Pengukuhan PKP dan Sertifikat Elektronik Efaktur;
- Konsultasi perpajakan.
Segera konsultasikan perpajakan bisnis Anda dengan kami untuk laporan pajak tepat waktu!
GRATIS konsultasi awal!
Email: consulting@tdcdigital.id