3 Aspek Pajak UMKM yang Wajib Diketahui!

aspek pajak umkm

Table of Contents

Sebagai pemilik UMKM, sudahkah Anda memahami kewajiban pajak yang harus dibayarkan? 

Jangan sampai bisnis Anda terkendala masalah pajak!

Ketahui aspek pajak UMKM agar Anda mendapatkan keuntungan dan meminimalkan risiko kesalahan perhitungan.

Peraturan yang Menjadi Dasar Hukum Perpajakan UMKM

Sebelum membahas aturan pajak terbaru dan tarifnya, Anda harus memahami dulu kategori UMKM. 

Kenapa? 

Karena kategori UMKM mempengaruhi kewajiban pajaknya. UMKM bisa berupa wajib pajak pribadi atau badan usaha.

Ada kriteria khusus untuk menentukan suatu usaha tergolong UMKM atau tidak. Kriteria ini meliputi jumlah aset, omzet penjualan, dan jumlah karyawan.

2 Kategori UMKM Berdasarkan Pajak

1. UMKM dengan Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar Setahun

UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun bisa menggunakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.

Tarif spesial ini hanya berlaku sementara, lamanya tergantung bentuk usaha:

  • 7 tahun untuk perorangan;
  • 4 tahun untuk koperasi, CV, atau firma;
  • 3 tahun untuk PT.

Setelah masa berlakunya habis, UMKM harus membayar pajak dengan tarif normal sesuai aturan PPh.

Kabar baiknya, ada aturan baru yang membebaskan pajak bagi pengusaha perorangan dengan omzet tertentu!

2. UMKM Berbentuk Badan Usaha & Berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak)

UMKM berbentuk badan usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun.

Boleh menggunakan tarif 0,5% di awal, tapi setelah jangka waktu tertentu, wajib menggunakan tarif normal sebesar 22%.

Jenis-jenis Pajak untuk UMKM

1. Pajak Bulanan (Pajak Masa)

Pajak yang dilaporkan atau dibayarkan setiap bulannya, terdiri dari:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 jika memiliki karyawan;
  • PPh Pasal 23 dikenakan jika ada transaksi jasa dengan wajib pajak dalam negeri.
  • PPh Pasal 26 dikenakan jika ada transaksi jasa dengan wajib pajak luar negeri.
  • PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas penghasilan dari sewa gedung/kantor, dan lainnya.
  • PPh Final UMKM dikenakan jika menggunakan tarif PPh 0,5%.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan jika UMKM sudah berstatus PKP.

2. Pajak Tahunan

Pajak yang dilaporkan atau dibayarkan secara tahunan, disebut Tahunan Pajak.

  • PPh Badan: dikenakan pada UMKM dengan skala usaha menengah. PPh Badan bisa dibayar sekaligus setahun sekali atau dicicil setiap bulan melalui angsuran PPh Pasal 25.

Apa Saja Aspek Perpajakan UMKM yang Mesti Diketahui?

1. Tarif pajak UMKM turun dari 1% menjadi 0,5%

Kabar baik untuk pelaku UMKM! 

Sebelumnya, UMKM dikenakan tarif PPh final sebesar 1% dari omzet bruto. Namun, sejak 1 Juli 2018, tarif tersebut diturunkan menjadi 0,5%.

Penurunan tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP ini menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013.

2. Siapa saja yang berhak mendapatkan tarif 0,5%?

Tidak semua UMKM bisa menikmati tarif ini. Syaratnya:

  • Omzet bruto (penghasilan kotor) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
  • Berlaku untuk semua jenis usaha, baik konvensional maupun online.

Jadi, jika usaha Anda memiliki omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar, Anda berhak menikmati tarif PPh final 0,5% ini.

Contoh Perhitungan

Misalnya, omzet usaha kuliner Anda dalam setahun adalah Rp2 miliar. Maka, PPh final yang harus Anda bayar adalah:

0,5% x Rp2.000.000.000 = Rp10.000.000

Sayangnya, tarif 0,5% ini tidak berlaku selamanya. Ada batas waktunya:

  • Jika Anda termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi: bisa menikmati tarif ini selama 7 tahun.
  • Jika usaha berbentuk Koperasi, CV, atau Firma: berlaku 4 tahun saja.
  • Jika berbentuk PT: hanya berlaku 3 tahun.

3. Cara mendapatkan tarif 0,5%

Anda harus memiliki NPWP untuk menikmati tarif ini.

Mendaftar NPWP

Belum memiliki NPWP? Segera daftar untuk mendapatkan tarif pajak ini. Prosesnya mudah dan cepat!

  • Online:
    • Kunjungi website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di ereg.pajak.go.id;
    • Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan dokumen pendukung lainnya (misalnya, akta pendirian perusahaan);
    • Ikuti petunjuk pendaftaran di website.
  • Offline:
    • Datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) terdekat;
    • Bawa dokumen yang dipersyaratkan, seperti:
      • Fotokopi KTP.
      • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kegiatan dan lokasi usaha.
      • Dokumen pendukung lainnya jika dibutuhkan (misalnya, akta pendirian perusahaan).

Jika sudah memiliki NPWP

Jika Anda sudah punya NPWP dan sebelumnya menggunakan tarif PPh final 1% (sesuai PP 46/2013), maka Anda otomatis akan mendapatkan tarif 0,5% tanpa perlu mendaftar lagi. 

Sistem DJP akan secara otomatis menyesuaikan tarif pajak Anda. 

Praktis, kan?

Jadikan TDC Digital sebagai Konsultan Pajak Bisnis Anda!

Sekarang Anda sudah mengetahui aspek pajak UMKM, kan?

Langkah selanjutnya adalah mencari konsultan pajak yang tepat untuk mengurus perpajakan bisnis Anda.

Pilih konsultan pajak terpercaya seperti TDC Digital!

Tim profesional kami sudah berpengalaman menangani urusan perpajakan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan (PT & CV), dan UMKM.

Kami siap menjadi partner Anda untuk:

  • Pembuatan NPWP Badan dan Pribadi;
  • Permohonan EFIN;
  • Pembuatan SPT Tahunan;
  • Pengukuhan PKP;
  • Konsultasi perpajakan;
  • Jasa laporan keuangan;
  • Jasa laporan SPT Masa PPh dan PPN.

Segera konsultasi perpajakan dengan kami untuk laporan pajak tepat waktu dan bebas risiko!

KONSULTASI PAJAK SEKARANG!

Email: consulting@tdcdigital.id

 

wpChatIcon
wpChatIcon